Prada Ilham Jalani Sidang Putusan Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas 29 April
Merdeka.com - Oknum anggota TNI AD Prada Muhammad Ilham (MI) akan menjalani sidang putusan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada 29 April 2021.
"Untuk sidang acara pledoi (keberatan dari terdakwa), replik (jawaban jaksa atas tanggapan terdakwa) sudah selesai. Tinggal putusan tanggal 29 April," kata Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir Antara, Selasa (27/4).
Faryatno mengatakan sidang putusan tersebut terbuka untuk umum, namun tetap ada pembatasan jumlah orang di ruang persidangan karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Nantinya Majelis Hakim akan menentukan apakah Prada Ilham bersalah atau tidak atas insiden perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada Kamis (15/4) lalu Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer menyatakan Prada Ilham bersalah karena dianggap menyebarkan berita bohong.
Prada Ilham disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI.
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Ilham.
Para tersangka terdiri dari 67 oknum anggota TNI AD, sembilan oknum anggota TNI AL, dan satu oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
76 oknum anggota TNI lain disangkakan pasal berbeda, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca Selengkapnya