Praktik busuk pungli di DKI tembus Rp 1,2 miliar per tahun
Merdeka.com - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkap adanya praktik pungutan liar dalam pelayanan perizinan buat Usaha Kecil Menengah (UKM) sektor Perdagangan, Hotel, dan Restoran di Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, mereka memperkirakan potensi pungli itu mencapai Rp 1,2 miliar per tahun.
Dalam paparan laporan interim hasil investigasi, Anggota Ombudsman bidang Pencegahan, Muhammad Khoirul Anwar, menjelaskan titik-titik rawan pungli itu. Dia mengatakan, kesimpulan itu didapat selepas melakukan penelusuran dengan menerjunkan tim.
Tekniknya adalah menggunakan mystery shopper atau upaya pengamatan kualitas pelayanan dengan cara menyamar sebagai pemohon atau pengguna layanan. Dia melanjutkan, instansi diusut antara lain Suku Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan di lima kota administratif di Jakarta.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Apa yang diungkap oleh Ombudsman RI tentang puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Kenapa Ombudsman RI melakukan kajian di 4 provinsi tersebut? Asisten Ombudsman RI Bellinda W Dewanty mengatakan, pemilihan empat provinsi tersebut diakibatkan banyaknya laporan yang diterima dari sana.'Kami melihat di empat provinsi ini jumlah pengaduan masyarakat cukup banyak diterima Ombudsman dan permasalahan di empat wilayah ini menjadi hal yang perlu jadi atensi pemda,' kata Bellinda.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
Kemudian Sudin Pariwisata, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kecamatan Grogol Petamburan, Tanah Abang, Menteng, Mampang Prapatan dan Tebet. Sementara tingkat kelurahan diinvestigasi adalah Grogol, Tomang, Kebon Kacang, Bendungan Hilir, Kebon Sirih, Gondangdia, Mampang Prapatan, Bangka, Bukti Duri, Menteng Atas, Kelapa Gading Barat, Cipinang Cempedak dan Kampung Melayu.
Menurut Khoirul, dari hasil investigasi pada April sampai September 2014 didapat fakta adanya praktik penyelewengan pelayanan publik. Utamanya soal pengurusan izin Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Melati atau Akomodasi Lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran atau Rumah Makan.
"Ada praktik maladministrasi terhadap para pengguna layanan," kata Khoirul saat memaparkan hasil investigasi, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (16/9).
Sementara itu, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana merinci potensi penyimpangan pelayanan publik dalam pengurusan izin-izin itu selain pungli. Antara lain, lanjut dia, ketidakseragaman persyaratan, tidak adanya kejelasan tarif, dan waktu penyelesaian layanan tanpa batas.
Dia menyatakan, setiap kelurahan dan tempat pengurusan SKDP, memiliki prosedur, tarif dan waktu penyelesaian layanan berbeda-beda tergantung bagaimana pegawai itu melihat profil pemohon izin.
"Seluruh kecamatan dan kelurahan yang menjadi obyek investigasi juga belum ada yang memenuhi komponen standar pelayanan publik sebagaimana Pasal 15 dan Bab V UU 25/2009," kata Danang.
Danang menjelaskan, kerancuan biaya menjadikan celah para pegawai negeri nakal mempermainkan pengurusan perizinan usaha bagi pegiat Usaha Kecil Menengah (UKM) di DKI Jakarta. Angka pungutannya, lanjut dia, antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Bahkan menurut dia, ada potensi penyelewengan sumbangan Zakat Infaq dan Shadaqah yang disandingkan dengan persyaratan pengajuan izin.
"Praktik seperti ini harus dihentikan secara tegas, karena Jakarta merupakan salah satu indikator dari Indonesia," ujar Khoirul. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
Baca SelengkapnyaInspektorat menyebut, dugaan transaksi ratusan anggota Satpol PP tersebut bersumber dari data milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaAtas temuan itu Inspektorat tengah melakukan pembinaan dengan bersurat ke Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaUang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) merilis tren penindakan kasus korupsi pada 2023. Mereka mencatat 791 kasus rasuah atau terbanyak dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaRupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca Selengkapnya