Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praktik Perdagangan Bayi di Palembang Dibongkar Polisi

Praktik Perdagangan Bayi di Palembang Dibongkar Polisi ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengungkap perdagangan bayi yang melibatkan empat orang perempuan dengan modus uang muka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan keempat tersangka, yakni Dar (40), Mar (39), SN (44) dan Mar (62), masing-masing tersangka punya peran berbeda.

"Tersangka kami tangkap pada 13 Januari saat sedang transaksi dengan metode undercover personel berpura-pura sebagai pembeli," ujar Kombes Pol Anom.

Menurut dia, orang tua dari bayi yang dijual ialah tersangka Dar, tersangka Mar sebagai penerima bayi dari Dar, sedangkan SN dan Mar bertugas mencari pembeli bayi.

Berdasarkan kronologi pengungkapan, pada Desember 2019 Mar mengunjungi Dar yang tengah hamil delapan bulan, Dar menanyakan kepada Mar terkait orang yang mungkin ingin mengasuh anaknya jika sudah lahir.

Mar pun menyebut bahwa adiknya bersedia merawat anak Dar, sehingga Dar memberanikan diri meminjam uang senilai Rp1 juta kepada Mar sampai proses melahirkan.

Dar melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada 9 Januari 2020, Dar langsung menghubungi Mar untuk meminta pembiayaan proses persalinan sebesar Rp1.200.000.

Setelah melunasi persalinan Dar, Mar langsung membawa bayi Dar dan menemui tersangka SN, kemudian SN menitipkan bayi tersebut kepada tersangka Mar.

"Jadi modusnya si penjual mencari orang hamil lalu kalau sudah hamil baru ditawarkan ke orang yang mau membelinya," jelas Kombes Pol Anom.

Terkait harga bayi, kata dia, bayi laki-laki dihargai penjual Rp15 juta dan bayi perempuan Rp25 juta, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut, namun ia memastikan kejahatannya terorganisir.

Kepada petugas, Dar mengaku hanya ingin memberikan bayinya itu kepada adik Mar karena ia sudah memiliki dua anak sementara suaminya sudah berpisah, ia juga mengaku tidak tahu jika bayinya dijual kembali oleh Mar.

"Dia (Mar) janji akan mengasuhnya dan memberikan uang kepada saya," kata Dar.

Sementara tersangka Mar menyebut calon pembeli bayi tersebut masih warga Kota Palembang, namun tidak jadi dengan alasan latar belakang si bayi dinilai kurang baik.

Dari keempatnya polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1 juta, tiga unit handphone dan perlengkapan bayi.

Keempatnya dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan dan denda minimal Rp60.000.000 serta maksimal Rp300.000.000.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Bayi, 3 Pelaku Ditangkap di Karawang dan Bandung
Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Bayi, 3 Pelaku Ditangkap di Karawang dan Bandung

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.

Baca Selengkapnya
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik

Ibu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.

Baca Selengkapnya
Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta
Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta

“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan

Baca Selengkapnya
Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta
Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta

Bermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta

Baca Selengkapnya
Kasus TPPO, Motif Pelaku Beli 5 Bayi Semata-mata untuk Merawat
Kasus TPPO, Motif Pelaku Beli 5 Bayi Semata-mata untuk Merawat

EM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Yayasan di Bali Terkait Sindikat Penjualan Bayi dan Temukan 7 Perempuan Hamil
Polisi Periksa Yayasan di Bali Terkait Sindikat Penjualan Bayi dan Temukan 7 Perempuan Hamil

7 ibu hamil itu ada dari Bali dan luar Bali dan saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dugaan perdagangan bayi.

Baca Selengkapnya
Jual 66 Bayi di Yogyakarta Sejak 2015, Satu dari Dua Bidan Ternyata Residivis dan Pernah Dibui 10 Bulan
Jual 66 Bayi di Yogyakarta Sejak 2015, Satu dari Dua Bidan Ternyata Residivis dan Pernah Dibui 10 Bulan

Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Kondisi Sehat, Bayi Korban TPPO di Tambora Usia 3 sampai 1 Tahun
Kondisi Sehat, Bayi Korban TPPO di Tambora Usia 3 sampai 1 Tahun

Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.

Baca Selengkapnya
Bidan Penjual Bayi di Yogyakarta Incar Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah
Bidan Penjual Bayi di Yogyakarta Incar Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah

Dalam praktik jual beli bayi ini, kedua tersangka ini modus memanfaatkan bayi yang berasal dari hubungan di luar nikah.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ibu Jual Anaknya Saat Masih dalam Kandungan Rp4 Juta
Kronologi Ibu Jual Anaknya Saat Masih dalam Kandungan Rp4 Juta

Karena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi Melalui Sosmed di Depok, Satu Anak Rp45 Juta
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi Melalui Sosmed di Depok, Satu Anak Rp45 Juta

Jika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.

Baca Selengkapnya
Bayi Masih Merah Dijual Rp18 Juta Lewat Facebook
Bayi Masih Merah Dijual Rp18 Juta Lewat Facebook

Bayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya