Praktik Prostitusi di Tasikmalaya, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Polres Tasikmalaya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Salah satu tersangka, perempuan yang tengah hamil muda.
Setelah melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan secara intensif hingga akhirnya menjerat mereka untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka TPPO," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono dilansir Liputan6.com, Minggu (15/8).
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Keempat tersangka yakni Hari (20) warga Sukabumi, Lukcy (21) warga Rajapolah, Kamaludin (22) warga Cihaurbeuti Ciamis dan seorang perempuan Selly (21) warga Kecamatan Salawu. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, bukti chat hingga buku tabungan.
Atas perbuatannya polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang TPPO pasal 2 nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun.
Khusus tersangka Selly yang tengah hamil muda, pihak penyidik bakal menempatkan pada ruang yang berbeda termasuk kehadiran pihak medis.
"Namun tetap kami lakukan pengawasan, kerena memang tersangka (perdagangan orang) ini sedang hamil," kata dia.
Dalam keterangannya, tersangka Selly mengaku ditugaskan merekrut calon korban dengan imbalan Rp500.000. Awalnya para korban mengaku ingin bekerja, hingga akhirnya ditawari melayani lelaki hidung belang via aplikasi.
Sementara peran pengantar para korban ke wilayah Bogor dijalankan Kamaludin, tersangka lainnya dalam kasus itu.
"Untuk setiap kencan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktek perdagangan orang. Sebanyak 6 orang korban TPPO dari beberapa daerah berhasil diungkap. Awalnya mereka ditawari bekerja di rumah makan, namun nyatanya mereka bekerja sebagai PSK.
Dalam sekali kencan, para korban mendapatkan bayaran sebesar Rp300 ribu rupiah, kemudian Selly dan Kamaludin mendapatkan bagian antara Rp200.000-500.000. Sedangkan Lucky dan Hari dua pelaku lainnya, mendapatkan bagian Rp65.000 hingga Rp100.000 sekali kencan.
Reporter: Jayadi SupriadinSumber: Liputan6.com (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaIbu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaBermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaWanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca Selengkapnya