Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praktik Prostitusi Online di Makassar Terbongkar, 1 Diduga Muncikari Tersangka

Praktik Prostitusi Online di Makassar Terbongkar, 1 Diduga Muncikari Tersangka Ilustrasi Prostitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polrestabes Makassar membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi michat. Seorang perempuan diduga muncikari berinisial AL dan tiga perempuan muda Rm, An, dan Se juga diamankan pada Kamis (4/4) malam lalu.

Keempatnya dibawa ke Mapolrestabes Makassar setelah anggota Reskrim melakukan trik penyamaran atau undercover buy. Mereka juga masih diperiksa untuk diketahui apakah ada perempuan lain masuk jaringan AL.

"Sementara ini baru perempuan AL yang kita tetapkan sebagai tersangka, sementara tiga perempuan lainnya yang masih tergolong muda selaku pekerja seksnya itu masih saksi yakni Rm, An dan Se yang usianya masih sekitar Rp 19 tahun hingga 20 tahun itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat me-release di Mapolrestabes Makassar, Sabtu, (6/4).

Orang lain juga bertanya?

Indratmoko menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat hingga kemudian melakukan penangkapan di salah satu hotel di Jl Sultan Hasanuddin dan mengamankan empat orang. Dalam menjalankan bisnis esek-eseknya, AL menyediakan kamar untuk anak buahnya dan pelanggan yang sudah menyewa. Mereka sebelumnya juga sudah berkomunikasi melalui aplikasi michat.

Dalam perbincangan itu, PSK menawarkan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Penyediaan fasilitas kamar oleh AL ini tidak gratis, dia menerima komisi sebesar Rp 300 ribu plus tambahan sewa kamar Rp 135 ribu dari pekerja-pekerja seks muda itu.

Untuk mengelabui petugas, AL kerap berpindah hotel. Saat diperiksa, AL mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak awal tahun 2019.

"Diduga tersangka AL ini punya beberapa 'anak binaan'. Tim analisis kita masih mendalami data-data dari ponsel-ponsel mereka, sebenarnya pekerja seks ini siapa, dari mana, begitu pun pelanggan-pelanggan yang memanfaatkan jasa mereka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, muncikari AL disangkakan melanggar Pasal 296 KUHPidana atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara, 1 hingga 3 tahun. Juga dipersangkakan melanggar UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga 15 tahun.

Terkait kasus ini, polisi berharap pihak hotel dapat bekerja sama agar bisnis perdagangan manusia dengan menawarkan jasa seks bisa ditindak.

"Jadi kita berharap juga, kalau dari kepolisian lakukan kegiatan penertiban di hotel untuk memberantas pidana demikian, minta kerjasama pihak hotel. Jangan anggap kita datang mengganggu karena kita berusaha mengungkap apa yang menjadi keresahan masyarakat," tegas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap

Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Indekos di Pesanggrahan Jadi Tempat Prostitusi, Delapan Wanita Diamankan
Indekos di Pesanggrahan Jadi Tempat Prostitusi, Delapan Wanita Diamankan

Delapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.

Baca Selengkapnya
Selebgram Terjaring Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Segini Tarifnya
Selebgram Terjaring Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Segini Tarifnya

AIF menawarkan seorang mahasiswa yang juga sebagai selebgram di Kota Makassar inisial EDA.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan

Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.

Baca Selengkapnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam

Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.

Baca Selengkapnya
Bayar Rp1 Juta, Orang Tua Sampai Anak Muda Ikut Daftar Peserta Pesta Seks di Jaksel
Bayar Rp1 Juta, Orang Tua Sampai Anak Muda Ikut Daftar Peserta Pesta Seks di Jaksel

Empat pelaku diamankan. Mereka menggelar pesta ini di Jaksel dan Bogor.

Baca Selengkapnya
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar

Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya