Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praktisi hukum pidana: Harus jelas bukti pelanggaran Ahok

Praktisi hukum pidana: Harus jelas bukti pelanggaran Ahok Juven. ©2016 Merdeka.com/Juven

Merdeka.com - Calon gubernur DKI nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dituding telah melakukan penistaan agama. Pria yang akrab disapa Ahok ini menyinggung soal memilih pimpinan dan mengaitkannya dengan Surah Al Maidah. Ahok sudah dilaporkan dan diperiksa Bareskrim Polri.

Dalam perspektif hukum Indonesia, tudingan penistaan agama harus benar-benar bisa dibuktikan dengan jelas dan bukan sekadar pandangan saja.

"Kalau hal ini dibawa ke ranah hukum harus jelas bukti dan pelanggaran seperti apa yang dilakukan," ujar praktisi hukum pidana Albert Aries dalam diskusi bertajuk 'Ahok dan Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum di Indonesia' di Gedung Prakarti Center, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, sebenarnya persoalan ini bisa saja diselesaikan dengan pendekatan budaya kebangsaan. Penyelesaian dengan pendekatan hukum adalah jalan keluar terakhir.

"Sesuai kepribadian bangsa Indonesia, seharusnya ada 3 tahapan yang harus dilakukan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum yaitu Larangan, Teguran dan Tindakan pasca Teguran apabila yang bersangkutan masih mengulang perbuatannya," kata Albert.

Menurutnya, istilah penistaan agama sesungguhnya masih sangat Abstrak. Dalam praktiknya, pasal tentang penodaan agama menjadi pasal yang lentur yang bisa dipahami secara sepihak. Pemahaman secara sepihak ini kemudian menggiring masyarakat mengacu pada opini opini tertentu.

Peneliti Setara Institute Ismail Hasan menilai, persoalan ini sengaja dibesar-besarkan untuk menggiring publik kepada opini suatu golongan.

"Penistaan agama yang sebenarnya harus dilindungi adalah Tuhan atau Agama bukan manusianya," kata Ismail.

Dia sependapat, sesungguhnya persoalan ini bisa diselesaikan jika semua pihak tidak terpancing emosi dan bisa dengan rendah hati memaafkan Ahok. Tapi pada kenyataannya, permintaan maaf Ahok tidak cukup, pendekatan hukum tetap dipakai sebagai jalan menyelesaikan persoalan.

"Sebenarnya pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok dapat berlalu bila saja kita menyikapi dengan bijak maksud dari kutipan surah Al Maidah ayat 51," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik

Bukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.

Baca Selengkapnya