Praktisi hukum pidana: Harus jelas bukti pelanggaran Ahok
Merdeka.com - Calon gubernur DKI nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dituding telah melakukan penistaan agama. Pria yang akrab disapa Ahok ini menyinggung soal memilih pimpinan dan mengaitkannya dengan Surah Al Maidah. Ahok sudah dilaporkan dan diperiksa Bareskrim Polri.
Dalam perspektif hukum Indonesia, tudingan penistaan agama harus benar-benar bisa dibuktikan dengan jelas dan bukan sekadar pandangan saja.
"Kalau hal ini dibawa ke ranah hukum harus jelas bukti dan pelanggaran seperti apa yang dilakukan," ujar praktisi hukum pidana Albert Aries dalam diskusi bertajuk 'Ahok dan Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum di Indonesia' di Gedung Prakarti Center, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana cara membuktikan sebuah fakta? Dalam sebuah fakta, antara satu orang dengan orang lainnya pastinya sama karena kejadiannya jelas, tidak dapat terbantahkan serta dapat dicek kebenarannya.
-
Bagaimana cara membuktikan kebenaran fakta? Dalam konteks ini, fakta dapat dicatat, diukur, diamati, atau dibuktikan melalui pengalaman atau eksperimen yang konkret.
-
Bagaimana Wongsonegoro meletakkan dasar kerukunan agama? Keberadaan frase ini memungkinkan pemerintah Indonesia semenjak awal kemerdekaan memberikan pengakuan resmi kepada keberadaan para penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Dengan demikian, Wongsonegoro secara tidak langsung telah meletakkan dasar pentingnya kerukunan agama-agama dan aliran kepercayaan.
-
Bagaimana lembaga agama berfungsi? Lembaga agama adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting atau secara formal, sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Dengan kata lain Lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun) untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
Menurutnya, sebenarnya persoalan ini bisa saja diselesaikan dengan pendekatan budaya kebangsaan. Penyelesaian dengan pendekatan hukum adalah jalan keluar terakhir.
"Sesuai kepribadian bangsa Indonesia, seharusnya ada 3 tahapan yang harus dilakukan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum yaitu Larangan, Teguran dan Tindakan pasca Teguran apabila yang bersangkutan masih mengulang perbuatannya," kata Albert.
Menurutnya, istilah penistaan agama sesungguhnya masih sangat Abstrak. Dalam praktiknya, pasal tentang penodaan agama menjadi pasal yang lentur yang bisa dipahami secara sepihak. Pemahaman secara sepihak ini kemudian menggiring masyarakat mengacu pada opini opini tertentu.
Peneliti Setara Institute Ismail Hasan menilai, persoalan ini sengaja dibesar-besarkan untuk menggiring publik kepada opini suatu golongan.
"Penistaan agama yang sebenarnya harus dilindungi adalah Tuhan atau Agama bukan manusianya," kata Ismail.
Dia sependapat, sesungguhnya persoalan ini bisa diselesaikan jika semua pihak tidak terpancing emosi dan bisa dengan rendah hati memaafkan Ahok. Tapi pada kenyataannya, permintaan maaf Ahok tidak cukup, pendekatan hukum tetap dipakai sebagai jalan menyelesaikan persoalan.
"Sebenarnya pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok dapat berlalu bila saja kita menyikapi dengan bijak maksud dari kutipan surah Al Maidah ayat 51," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaBukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.
Baca Selengkapnya