Pramono Anung nyatakan pemerintah belum bersikap soal revisi UU KPK
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah belum akan bersikap apakah menolak atau menyetujui revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pramono menjelaskan draf revisi UU KPK sendiri masih terus dibahas oleh DPR.
Dia menyatakan pemerintah secara resmi akan bersikap apabila draf revisi UU KPK telah selesai dibahas oleh DPR dan draf dikirim ke Presiden Joko Widodo.
"Jadi masih ada tahapannya. Kalau ditanya bagaimana pemerintah hari ini ya kita menunggu draf mana yang akan disampaikan apakah draf yang sesuai dengan spirit bersama. Yaitu untuk dalam rangka memberikan penguatan dan kejelasan terhadap KPK," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/2).
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
Pramono enggan menanggapi terkait empat poin dalam revisi tersebut yang dianggap akan melemahkan taji KPK dalam memberantas korupsi. Sebab empat poin yaitu masalah keperluan lembaga pengawas, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keperluan penyidik independen bagi KPK, dan penyadapan yang diatur belum secara resmi menjadi bagian dalam revisi UU KPK.
"Jadi 4 hal itu interpretasinya bisa macam-macam. Makanya yang paling penting kita tunggu sampai hari ini. Belum dikirim secara resmi isinya. Isinya apa kita mau disuruh nanggepin apa?" kata Pramono.
Mantan Wakil Ketua DPR itu juga enggan menanggapi ihwal pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief yang menyebut 90 persen dari revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga antirasuah.
"Makanya kita menunggu. Pemerintah menunggu itu," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca Selengkapnya