Pramono Anung tak setuju politisi daftar calon hakim MK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung tidak setuju jika calon hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) diisi oleh politisi-politisi. Menurut Pram, calon hakim MK harus betul-betul sosok negarawan, tanpa ada kepentingan apapun, lebih-lebih kepentingan partai.
"Saya tidak yakin apa politisi bisa menarik batas, contoh Akil. Dia Ketua MK , dia mengurusi persoalan pragmatis. Kalau ini tetap dibiarkan, saya tak yakin MK bisa mengembalikan kehormatan," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).
Wakil Ketua DPR itu menegaskan, sosok negarawan itu adalah orang yang bisa mendudukkan posisinya tanpa ada kepentingan apapun.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Kalau DPR sudah memutus dan menyetujui perppu, maka kita harus konsisten. Apalagi yang maju dari unsur pemerintah," jelasnya.
Sejumlah anggota Komisi III DPR beramai-ramai melamar dan dikabarkan mendaftar sebagai calon hakim MK . Seperti halnya Politisi Partai Demokrat Benny K Harman , Politisi PPP Achmad Dimyati Natakusuma, dan Ahmad Yani.
Akil Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) karena terlibat kasus suap. DPR diberikan kewenangan untuk mengajukan calon hakim konstitusi untuk menggantikannya.
Saat menjadi hakim konstitusi, Akil merupakan calon yang diajukan DPR untuk mengisi satu dari sembilan kursi hakim konstitusi. Atas alasan itu, Komisi III DPR kini membuka pendaftaran calon hakim konstitusi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," kata Hasto.
Baca SelengkapnyaSaat sesi tanya jawab debat capres perdana, Prabowo ditanya Anies Baswedan soal putusan etik Hakim MK
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan bahwa keputusan MK sudah final.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya dicopot sebagai Ketua MK setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaGibran Angkat Tangan Minta Pendukungnya Beri Semangat saat Prabowo Menjawab Pertanyaan Anies
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca Selengkapnya