Praperadilan BG dikabulkan, Benny sarankan KPK ambil langkah hukum
Merdeka.com - Hakim Sarpin Rizaldi telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan terkaitan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah hakim Sarpin tersebut dinilai cacat hukum. Sebab, dalam Pasal 77 KUHAP telah menentukan objek praperadilan secara definitif. Yakni, (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Sehingga berdasarkan pasal tersebut, penetapan tersangka tidak dapat dicabut.
-
Kenapa Gibran enggan berkomentar? 'Belum selesai semua, ditunggu aja ya,' kilahnya. 'Halah, tanggal 20 kita tunggu. Saiki aku ngrampungke gawean wali kota sik (sekarang saya selesaikan tugas wali kota dulu),' tandasnya.
-
Kenapa Betrand tidak memikirkan hujatan? Menurut Betrand, komentar negatif dari netizen bukanlah hal yang perlu dipikirkannya. Baginya, itu hanya pendapat individu.
-
Kenapa Gibran enggan menanggapi pernyataan Hasto? Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi sejumlah pernyataan Sekjen PDI Perjuangan yang menyudutkan dirinya dan ayahnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sambil tersenyum Gibran menyampaikan jawabannya. 'Pak Hasto lagi ya. Saya kira nggak perlu ditanggapi lah ya,' kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (3/4).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman tak mau berkomentar lebih jauh soal putusan Hakim Sarpin itu. Dia pun hanya menyarankan untuk pihak yang merasa dirugikan akibat putusan tersebut, yakni KPK untuk mengambil upaya hukum.
"Silakan ambil upaya hukum," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Saat ditanya apakah Hakim Sarpin telah menyalahi aturan hukum yang ada. Dia pun kembali menegaskan untuk mengambil upaya hukum bagi pihak yang dirugikan.
"Silakan ambil upaya hukum," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaGibran belum tahu apakah akan segera melakukan rekonsiliasi dengan kubu pasangan 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca Selengkapnya"Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo tak banyak berkomentar saat ditanya tanggapannya atas putusan MKMK.
Baca Selengkapnya