Praperadilan Dahlan dikabulkan, Kejati sebut 'ini baru permulaan'
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011. Meskipun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan dari Dirut PLN, Dahlan Iskan.
"Buat kami ini bukan untuk akhir dari kasus ini. Ini justru permulaan buat kami mengembangkan kasus. Kami akan terus mengembangkan kasus gardu induk, siapapun yang terlibat akan kami minta pertanggungjawabkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Meski akan terus mengusut perkara yang menjerat mantan Menteri BUMN itu, Adi belum bisa menentukan langkah apa yang akan diambil pihak Kejati. Dia beralasan pihaknya belum menerima salinan putusan dari pihak PN Jaksel.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa DPR berharap Kejagung tidak berhenti usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Tidak bisa saya berangan-angan, hukum itu pasti. Kami pelajari dulu," ujar dia.
Pihaknya sudah menerima salinan putusan itu. Maka pihaknya bisa memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pihak Kejati.
"Sampai saat ini kami belum menerima keputusan tertulis, Kejati akan mempelajari putusan praperadilan itu. Saya akan terus mengembangkan bukti dan fakta dari kasus ini," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa siang (4/7). Dalan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaankorupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.
"Pengadilan mengabulkan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Lendrinty di Jakarta Selatan pada Selasa (4/7).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangun 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2011 - 2013 sebesar Rp 1,063 triliun.
Mantan Dirut PLN itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan tersebut. Dia diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya