Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Dahlan dikabulkan, Kejati sebut 'ini baru permulaan'

Praperadilan Dahlan dikabulkan, Kejati sebut 'ini baru permulaan' Dahlan Iskan. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011. Meskipun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan dari Dirut PLN, Dahlan Iskan.

"Buat kami ini bukan untuk akhir dari kasus ini. Ini justru permulaan buat kami mengembangkan kasus. Kami akan terus mengembangkan kasus gardu induk, siapapun yang terlibat akan kami minta pertanggungjawabkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).

Meski akan terus mengusut perkara yang menjerat mantan Menteri BUMN itu, Adi belum bisa menentukan langkah apa yang akan diambil pihak Kejati. Dia beralasan pihaknya belum menerima salinan putusan dari pihak PN Jaksel.

"Tidak bisa saya berangan-angan, hukum itu pasti. Kami pelajari dulu," ujar dia.

Pihaknya sudah menerima salinan putusan itu. Maka pihaknya bisa memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pihak Kejati.

"Sampai saat ini kami belum menerima keputusan tertulis, Kejati akan mempelajari putusan praperadilan itu. Saya akan terus mengembangkan bukti dan fakta dari kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa siang (4/7). Dalan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaankorupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.

"Pengadilan mengabulkan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Lendrinty di Jakarta Selatan pada Selasa (4/7).

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangun 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2011 - 2013 sebesar Rp 1,063 triliun.

Mantan Dirut PLN itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan tersebut. Dia diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya