Praperadilan ditolak, Buni Yani siap berjuang di pengadilan
Merdeka.com - Tersangka penghasutan SARA, Buni Yani mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilannya. Keputusan tersebut dianggap tebang pilih.
Bukan tanpa alasan Buni Yani menilai putusan majelis hakim itu tebang pilih. Buni berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengikuti putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang mengabulkan gugatan praperadilan I Made Sudira alias Aridus Jero atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali. Aridus Jiro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui media facebook.
"Tadinya saya berharap karena ada proyurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim sesungguhnya. Akan tetapi, hakim yang memeriksa perkara saya di praperadilan ini sama sekali tidak menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang ada di Bali itu. Makanya saya agak kecewa, sangat kecewa," kata Buni Yani di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang protes terhadap Hana? Saat itu lalat di sini populasinya sudah tidak terbendung dan sangat meresahkan warga. Karena itu dari warga sini sepakat untuk menutup peternakan saya.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Menurut Buni Yani, keputusan majelis hakim juga terlampau kaku lantaran berpatokan pada dua alat bukti saja tanpa mempertimbangkan asas proyurisprudensi. Kendati demikian, Buni Yani mengaku tetap menaati keputusan tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menaati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Saya menghormati keputusan ini biar kita belajar hukum dalam pengadilan," ujarnya.
Meskipun kalah di praperadilan, Buni Yani tetap akan berjuang mencari kebenaran di meja pengadilan. Dia mengaku tak akan patah arang.
"Saya juga akan berjuang di pengadilan. Dan beliau (hakim tunggal) berpesan tadi ketika salaman, nanti biar saya berjuang di pengadilan saja," tuntasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan tersangka Buni Yani. Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim tunggal Sutiyono pada Rabu (21/12) siang di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penangkapan terhadap pemohon (Buni Yani) adalah sah, oleh karenanya menurut pengadilan, seluruh permohonan pemohon harus ditolak. Dengan demikian seluruhnya harus ditolak," tegas Sutiyono.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSalah satu ibu-ibu yang menonton berterik meminta hukum harus adil.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca Selengkapnya