Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan ditolak, Buni Yani siap berjuang di pengadilan

Praperadilan ditolak, Buni Yani siap berjuang di pengadilan Buni Yani usai sidang. ©2016 Merdeka.com/supriatin

Merdeka.com - Tersangka penghasutan SARA, Buni Yani mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilannya. Keputusan tersebut dianggap tebang pilih.

Bukan tanpa alasan Buni Yani menilai putusan majelis hakim itu tebang pilih. Buni berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengikuti putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang mengabulkan gugatan praperadilan I Made Sudira alias Aridus Jero atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali. Aridus Jiro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui media facebook.

"Tadinya saya berharap karena ada proyurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim sesungguhnya. Akan tetapi, hakim yang memeriksa perkara saya di praperadilan ini sama sekali tidak menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang ada di Bali itu. Makanya saya agak kecewa, sangat kecewa," kata Buni Yani di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Menurut Buni Yani, keputusan majelis hakim juga terlampau kaku lantaran berpatokan pada dua alat bukti saja tanpa mempertimbangkan asas proyurisprudensi. Kendati demikian, Buni Yani mengaku tetap menaati keputusan tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menaati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Saya menghormati keputusan ini biar kita belajar hukum dalam pengadilan," ujarnya.

Meskipun kalah di praperadilan, Buni Yani tetap akan berjuang mencari kebenaran di meja pengadilan. Dia mengaku tak akan patah arang.

"Saya juga akan berjuang di pengadilan. Dan beliau (hakim tunggal) berpesan tadi ketika salaman, nanti biar saya berjuang di pengadilan saja," tuntasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan tersangka Buni Yani. Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim tunggal Sutiyono pada Rabu (21/12) siang di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penangkapan terhadap pemohon (Buni Yani) adalah sah, oleh karenanya menurut pengadilan, seluruh permohonan pemohon harus ditolak. Dengan demikian seluruhnya harus ditolak," tegas Sutiyono.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: EMOSI! Emak-Emak Pendukung Tom Lembong Ngamuk di Sidang Usai Hakim Tolak Praperadilan
VIDEO: EMOSI! Emak-Emak Pendukung Tom Lembong Ngamuk di Sidang Usai Hakim Tolak Praperadilan

Salah satu ibu-ibu yang menonton berterik meminta hukum harus adil.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya