Praperadilan ditolak hakim, bagaimana nasib Margriet?
Merdeka.com - Kasus pembunuhan Angeline yang begitu menyita perhatian publik, masih terus bergulir. Proses demi proses dilakukan untuk menjerat dua tersangka yakni Margriet dan Agustinus. Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak lantas hal itu langsung mereka terima khususnya oleh Margriet.
Usai penetapan tersangka pembunuhan Angeline pada Minggu (28/6) lalu, Margriet dan tim kuasa hukumnya melakukan berbagai strategi agar lolos dari jeratan hukum. Selain terus membantah otak dibalik tewasnya bocah 8 tahun tersebut, dia juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar atas status tersangkanya itu.
Gugatan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompoel ke PN Denpasar, Kamis (2/7). Menurut Hotma, pengajuan gugatan praperadilan yang merupakan hak tersangka ini dimaksudnya untuk meneliti prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
"Begini ya. Yang perlu dijelaskan praperadilan itu hak tersangka. Bukan mau menang-menangan, bukan menyalah-nyalahkan" kata Hotma, Kamis (2/7) di PN Denpasar,Bali.
Sementara itu Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, saat ini Polda Bali sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar di PN Denpasar.
"Kalau mengenai tim, kita sudah siap untuk menghadapi sidang praperadilan. Pada prinsipnya kita sudah siapkan tim untuk menghadapinya," ujarnya di Mapolda Bali, Selasa (7/7).
Untuk menghadapi praperadilan , kata Hery, tim yang akan menghadapi praperadilan adalah bagian Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali.
"Nanti tim dari Bidkum Polda Bali yang akan datang di sidang. Selain Bidkum, beberapa penyidik juga akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaKeputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya