Praperadilan Ditolak, Keluarga Laskar FPI Kecewa Komnas HAM Tak Pernah Hadir Sidang
Merdeka.com - Pihak Kuasa Hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek mengaku kecewa terhadap sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selaku pihak termohon yang tidak kunjung hadir sampai hakim memutuskan menolak gugatan sidang praperadilan.
Padahal diketahui bahwa Komnas HAM merupakan salah satu termohon terkait perkara penangkapan tidak sah yang telah teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Bersamaan pihak termohon lainnya, yakni Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Karena ketidakhadiran Komnas HAM, pihak keluarga Khadavi yang menginginkan untuk mengetahui hasil temuan Komnas HAM untuk dibandingkan dengan argumen kepolisian tidak bisa tercapai.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Komnas HAM ingin menanyakan perlindungan keluarga Vina? Selain itu, Uli juga ingin menanyakan kepada kepolisian terkait pemberian perlindungan kepada pihak keluarga korban, khususnya keluarga Vina dalam proses pencarian tiga buronan.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
"Iya memang di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui usai persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
"Tapi karena dia (Komnas HAM) tidak menggunakan haknya untuk menjawab. Yasudah nanti akan kita lakukan langkah-langkah selanjutnya untuk mengetahui alasan mereka merilis seperti itu," jelasnya.
Selain itu terkait ditolaknya gugatan yang diajukan oleh majelis hakim, Kurniawan berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM bisa segera ditindaklanjuti.
"Nah pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan ini yang akan kita lakukan untuk mengkoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring lah terhadap itu semua," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Ahmad Suhel telah memutuskan tolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Hakim Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh termohon yakni kepolisian sudah sah. Terlebih, lanjutnya, penangkapan yang dilakukan kepolisian juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan, di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Gugatan tersebut terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaKubu Tom Lembong mempersoalkan penangkapan dan penetapan tersangka mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya