Praperadilan ditolak, KPK tak akan ungkap video pemeriksaan Miryam
Merdeka.com - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan memberikan keterangan palsu, Miryam S Haryani, resmi ditolak oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring. Pengadilan menyatakan, penetapan tersangka Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi putusan tersebut. Dia mengatakan KPK berwenang menetapkan status tersangka atas pemberian keterangan palsu.
"Tentu kita apresiasi putusan ini. Karena semakin menegaskan KPK berwenang menangani delik pemberian keterangan tidak benar yang sekarang kita gunakan dalam kasus dengan tersangka MSH," ujar Febri, Selasa (23/5).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Bagaimana Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah jadi tersangka? 'Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,' kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Dia menambahkan, permintaan pihak penggugat untuk memutarkan rekaman video pemeriksaan Miryam saat menjalani proses penyidikan di KPK tidak bisa dilakukan menyusul putusan ditolaknya gugatan. Menurutnya, Hakim Asiadi menilai pemutaran video ke khalayak umum sudah memasuki ranah pokok perkara, sementara sidang praperadilan hanya menguji status tersangka yang bersangkutan.
"Selain itu, di pertimbangan hakim juga ditegaskan BAP atau rekaman yang diajukan merupakan alat bukti dalam penyidikan ini," tukasnya.
Merujuk atas putusan tersebut, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu mengatakan agar hak angket tidak kembali menyinggung pemutaran video rekaman pemeriksaan politisi Hanura itu kembali.
"Rekaman proses penyidikan, termasuk yang pernah diminta oleh Komisi III DPR yang kemudian memicu hak angket tentu juga termasuk dari bukti bukti yang ada di proses penyidikan ini," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya