Praperadilan ditolak, Margriet tetap bantah tidak bersalah
Merdeka.com - Margriet Christina Magawe, tersangka penelantaran anak dan pembunuhan terhadap anak angkatnya Angeline Christina Magawe (8), masih tetap kukuh bahwa dirinya tidak bersalah setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kemarin (29/7).
"Ya sampai saat ini ibu Margriet mengatakan dirinya tidak bersalah. Untuk itulah proses gugatan dilayangkan," tegas Jefry Kamp, salah satu kuasa hukum Margriet, Kamis (30/7) di Denpasar Bali.
Katanya saat ini kondisi ibu angkat Angeline sangat prima dan siap mengikuti jalannya sidang. Dirinya juga yakin kliennya itu akan diputus tidak bersalah.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
"Saat ini kita sudah persiapkan pokok materi yang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam persidangan perkara nantinya," ucap Jefry.
Usai ditolaknya gugatan praperadilan di PN Denpasar kemarin, tim pengacara akan fokus pada pokok materi perkara.
"Kita hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara yang diajukan nantinya di persidangan. Pastinya kami selaku kuasa hukum dan klien kami, berdasarkan bukti-bukti dan materi yang ada sangat yakin memenangkan persidangan nantinya sebagai bukti bahwa Margriet tidak bersalah," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca Selengkapnya