Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan ditolak, SDA dipanggil KPK di 'Jumat Keramat'

Praperadilan ditolak, SDA dipanggil KPK di 'Jumat Keramat' suryadharma ali. ©2014 merdeka.com/efendi

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). KPK pun sudah melayangkan surat panggilan kepada SDA untuk diperiksa.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, proses penyidikan terhadap SDA masih terus berlanjut. Bahkan pihaknya berencana memanggil SDA pada Jumat (10/4) besok.

"Untuk Pak SDA sudah dilayangkan panggilannya untuk tanggal 10 April 2015. Kita panggil Pak SDA sebagai tersangka, surat sudah kita layangkan kemarin," Johan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (8/4).

KPK sudah melakukan dua kali panggilan kepada SDA untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun kedua panggilan itu tidak diindahkan oleh mantan Ketua Umum PPP tersebut. Panggilan Jumat ini, adalah panggilan ketiga yang dilontarkan KPK ke SDA.

"Bahwa panggilan pertama diindahkan atau tidak kalau alasan dibenarkan secara hukum maka ada panggilan kedua. Tapi kalau panggilan pertama tidak ada keterangan maka ada panggilan kedua dan kedua kalau tidak diindahkan maka langkah upaya paksa akan dilakukan oleh KPK," terangnya.

Johan tak mau berpolemik soal kemungkinan SDA langsung ditahan di 'Jumat Keramat' nanti. Menurut dia, penahanan atau tidak nantinya, itu hak dari penyidik.

"Kita lihat hari Jumat, penahanan menurut saya tergantung subjektivitas penyidik. Apakah tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti atau bisa mempengaruhi saksi-saksi," terang dia.

"Yang pasti kita sudah layangkan surat panggilan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK tetapkan SDA sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012 pada tanggal 22 Mei 2014. Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya