Praperadilan ditolak, SDA dipanggil KPK di 'Jumat Keramat'
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). KPK pun sudah melayangkan surat panggilan kepada SDA untuk diperiksa.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, proses penyidikan terhadap SDA masih terus berlanjut. Bahkan pihaknya berencana memanggil SDA pada Jumat (10/4) besok.
"Untuk Pak SDA sudah dilayangkan panggilannya untuk tanggal 10 April 2015. Kita panggil Pak SDA sebagai tersangka, surat sudah kita layangkan kemarin," Johan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (8/4).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
KPK sudah melakukan dua kali panggilan kepada SDA untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun kedua panggilan itu tidak diindahkan oleh mantan Ketua Umum PPP tersebut. Panggilan Jumat ini, adalah panggilan ketiga yang dilontarkan KPK ke SDA.
"Bahwa panggilan pertama diindahkan atau tidak kalau alasan dibenarkan secara hukum maka ada panggilan kedua. Tapi kalau panggilan pertama tidak ada keterangan maka ada panggilan kedua dan kedua kalau tidak diindahkan maka langkah upaya paksa akan dilakukan oleh KPK," terangnya.
Johan tak mau berpolemik soal kemungkinan SDA langsung ditahan di 'Jumat Keramat' nanti. Menurut dia, penahanan atau tidak nantinya, itu hak dari penyidik.
"Kita lihat hari Jumat, penahanan menurut saya tergantung subjektivitas penyidik. Apakah tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti atau bisa mempengaruhi saksi-saksi," terang dia.
"Yang pasti kita sudah layangkan surat panggilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK tetapkan SDA sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012 pada tanggal 22 Mei 2014. Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca Selengkapnya