Praperadilan eks bos Pertamina, KPK yakin bekerja sesuai prosedur
Merdeka.com - Sidang praperadilan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo terhadap KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Riyadi Sunindya memimpin sidang dengan agenda membacakan jawaban dari KPK selaku termohon.
Ada 3 alasan pemohon mengajukan praperadilan, yakni pertama terkait tidak sahnya penetapan tersangka. Kedua, tidak sahnya penyidikan yang dilakukan oleh termohon. Ketiga tidak sahnya penahanan Suroso oleh KPK.
Ditemui usai sidang, Plt Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah mengatakan, pihaknya yakin dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. KPK juga yakin bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Ketika melakukan penyelidikan menemukan peristiwanya dan menemukan siapa pelakunya. Kemudian ketika ditingkatkan ke penyidikan kita sudah mengetahui siapa tersangkanya. Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan. Kita melakukan penyidikan atas nama tersangka yang telah ditetapkan itu," ujar Nur di PN Jaksel, Selasa (7/4).
Nur juga mengatakan penetapan tersangka terhadap Suroso sudah sesuai prosedur. "Kasus suroso kita sudah mempunyai 2 alat bukti. Dalam catatan kami sudah disampaikan. Kita yakin penyelidik menemukan adanya bukti permulaan, yaitu sekurang-kurangnya 2 alat bukti adanya suatu peristiwa pidana dan siapa pelakunya. Yang nanti akan ditingkatkan ketika penyidikan. Disitulah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nur.
KPK berencana akan melimpahkan perkara Suroso ke Pengadilan Tipikor.
"Rencana melimpahkan ke Tipikor pasti. Tapi kami akan melengkapi dulu. Karena ini ada hubungannya dengan negara lain. Kita bekerja sama dengan penegak hukum di sana. Kemudian harus dilengkapi dengan beberapa, misalnya ada perjanjian MLI dan sebagainya. Kita harus penuhi juga," papar Nur.
Sebelumnya, diketahui, Suroso Atmomartoyo mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Periode 2004-2008 ditetapkan tersangka Oleh KPK RI Pada November 2011 terkait Kasus Dugaan Tindak pidana Korupsi menerima Sesuatu atau uang selaku dirut Pertamina yang diberikan oleh direktur PT Sugih Interjaya dan kawan-kawan terkait dg proyek pengadaan Tethra Ethyl Leadv(TEL) di PT. Pertamina (Persero) tahun 2004-2005. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya, KPK juga akan menjelaskan mengenai kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaKomisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut KPK memegang banyak kasus korupsi di PT Pertamina.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaPenetapan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian berujung kontroversi.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKoordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
Baca SelengkapnyaTidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaSidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnya