Praperadilan Kasus Tewasnya SMA Semi Militer di Palembang Digelar Akhir Juli
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menerima permohonan praperadilan dari Obby Frisman Arkataku (24) yang dijadikan tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta MOS SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14). Sidang dijadwalkan akhir bulan ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Hotnar Simarmata mengungkapkan, jadwal sidang sudah tercantum dalam situs resmi PN. Sidang pertama pada 31 Juli 2019 dijadwalkan pembacaan gugatan dari pemohon kepada kepala negara, cq Kapolda Sumsel cq Kapolresta Palembang sebagai termohon.
"Berkas sudah kita terima, dan jadwal praperadilan pada 31 Juli nanti," ungkap Hotnar, Jumat (26/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Dijelaskannya, tersangka Obby meminta hakim membatalkan penetapan tersangka dalam kasus itu. Dan penangkapan Obby berdasarkan Nomor LPB/1493/VII/ 2019/Sumsel/Resta/SPK, tanggal 13 Juli 2019 tidak sah dan menyatakan penahanan terhadap Obby berdasarkan Nomor LPB/1493/VII/2019/Sumsel/Resta/SPK, tanggal 13 Juli 2019 tidak sah.
"Pemohon juga meminta termohon membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 1 miliar," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaSaat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaKeluarga yakin Santri AH tewas dianiaya. Sementara pengakuan pesantren korban tewas tersentrum.
Baca SelengkapnyaPolisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kasus ini sedang dalam penyelidikan polisi. Namun hasilnya belum bisa disampaikan.
Baca SelengkapnyaPermohonan itu disampaikan tim kuasa hukum Serda Pom Adan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer 1-03 Padang.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca Selengkapnya