Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penetapan status tersangka Kivlan Zen sudah sesuai aturan. Pernyataan ini menyusul ditolaknya permohonan praperadilan status tersangka oleh Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7).
Dia menegaskan, proses hukum Kivlan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal tetap berlanjut. Berkas kasus Kivlan juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Nanti akan kita lanjutkan dengan tingkatkan sudah kirim berkasnya ya nanti tinggal kita tunggu saja," tegasnya.
Argo melanjutkan, praperadilan adalah jalur bisa yang ditempuh untuk menganulir penetapan tersangka seseorang atas kasus pidana. Oleh karena itu, polisi menilai langkah permohonan praperadilan Kivlan sudah tepat meski akhirnya ditolak.
"Ya intinya bahwa seseorang maupun orang lain yang melakukan diduga melakukan suatu pidana yang merasa enggak adil dan yang diproses oleh pihak kepolisian merasa ada ketidakadilan atau protes itu kan ada tempat atau lembaga yang mengatur yaitu praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Dengan begitu, penetapan tersangka dan penangkapan Kivlan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dinyatakan sah.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (30/7).
Hakim Guntur menyatakan, penerapan status tersangka Kivlan Zen oleh kepolisian sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka, kata dia, telah didasari bukti permulaan yang cukup.
Dilansir Antara, hakim menyatakan permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan tidak beralasan. Karena itu, permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.
"Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tegas Guntur.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya