Praperadilan Kivlan Zen, Pihak Kepolisian Belum Konfirmasi Kehadiran
Merdeka.com - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengaku baru mendapat kabar mundurnya jadwal sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.
Tonin menyebut sidang diundur hingga pukul 13.00 WIB. Namun, hingga saat ini pihak termohon yakni kepolisian belum mengkonfirmasi kehadiran.
"Pembacaan gugatan itu kan harus ada pihak termohonnya, sampai saat ini dari pihak termohon (polisi) belum ada yang konfirmasi datang," ujar Tonin di PN Jakarta Selatan, Senin (8/7).
-
Siapa yang mengumumkan tersangka kasus timah? Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengumumkan daftar nama penjahat perorangan maupun koorporasi dalam kasus tambang timah.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
Tonin menyatakan, mekanisme peradilan otomatis membatalkan sidang jika tak ada termohon. Lebih lanjut, Tonin memastikan kliennya tak menghadiri sidang tersebut. Pasalnya, belum ada kepastian izin atas Kivlan dari Polda Metro Jaya.
"Tadi kan saya minta diundur jam 3 atau 4 biar saya ke polda jemput Pak Kivlan, tapi enggak bisa, ya mana mungkin saya urus," ujar Tonin.
Meski demikian, memastikan sudah ada pihak yang mewakili Kivlan selain dirinya. Yakni istri dan adik sepupu Kivlan yang bersedia hadir.
Diketahui, Kivlan ditahan usai menjadi tersangka atas laporan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca Selengkapnya