Praperadilan Komjen BG diputus hari ini, menang atau kalah?
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap saat menjabat kepala biro pembinaan karier SDM Polri dan jabatan lainnya periode 2004-2006, Senin (16/2). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
"Iya pembacaan putusan jam 9," kata kuasa hukum Komjen Budi Gunawan Frederich.
Frederich mengatakan, tak ada persiapan khusus menghadapi putusan tersebut. Hanya aja sama seperti sejak awal persidangan berlangsung, pihaknya meyakini akan memenangkan perkara tersebut.
-
Dimana Budi Gunawan menyampaikan pernyataan tersebut? 'Judi online sudah seperti wabah dan penyakit yang menjangkiti beragam kalangan. Dari fakta itu, ini masuk dalam kondisi darurat. Kami dari desk judi online telah dan akan terus melakukan penindakan upaya hukum dan pemblokiran situs dan aliran dana untuk pencegahan judi online,' jelasnya saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Mengapa Ganjar yakin Ganjar-Mahfud bisa menang? Dalam momen tersebut, Ganjar mengungkapkan kalangan muda yang muncul jelang berakhirnya masa kampanye membawa energi besar untuk memenangkan pasangan nomor urut tiga tersebut. 'Relawan yang muncul di akhir-akhir ini adalah bagian energi yang makin kuat, bahwa kita bisa menunjukkan bahwa Insya Allah Ganjar-Mahfud menang,' kata Ganjar.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
"Harapan kita pasti dikabulkan," ujar dia.
Menurutnya, salah satu keyakinan itu didasari keterangan saksi ahli pihak KPK. Ketika hakim mencecar dua alat bukti proses penetapan kliennya, saksi tersebut menurutnya tak bisa memberikan keterangan yang relevan.
"Saksi ditanya hakim mengenai dua alat bukti tidak ada. Hanya berita-berita dari media massa terus buku-buku. Ini mana bisa?" tukasnya.
Kendati begitu, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum berikutnya sebagai antisipasi ditolaknya perkara praperadilan. Dia mengatakan, pihaknya sudah merancang langkah hukum kedua yakni mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita sudah siapkan ke PTUN dan langsung hari itu juga," katanya.
Frederich mengungkapkan ada 20 orang termasuk pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis yang masuk ke dalam tim kuasa hukum Budi Gunawan untuk mengurus gugatan ke PTUN tersebut.
Dia berharap lewat PTUN itu dapat menjadi jurus jitu membuktikan bahwasanya penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada kliennya menyalahi administrasi yang juga tercantum dalam Undang-undang KPK Nomor 30 tahun 2013.
"Kita akan membuktikan kalau dikabulkan bahwa lembaga KPK telah menyalahgunakan wewenang ataupun melampaui wewenang," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca Selengkapnya