Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Komjen BG diputus hari ini, menang atau kalah?

Praperadilan Komjen BG diputus hari ini, menang atau kalah? Budi Gunawan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap saat menjabat kepala biro pembinaan karier SDM Polri dan jabatan lainnya periode 2004-2006, Senin (16/2). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

"Iya pembacaan putusan jam 9," kata kuasa hukum Komjen Budi Gunawan Frederich.

Frederich mengatakan, tak ada persiapan khusus menghadapi putusan tersebut. Hanya aja sama seperti sejak awal persidangan berlangsung, pihaknya meyakini akan memenangkan perkara tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Harapan kita pasti dikabulkan," ujar dia.

Menurutnya, salah satu keyakinan itu didasari keterangan saksi ahli pihak KPK. Ketika hakim mencecar dua alat bukti proses penetapan kliennya, saksi tersebut menurutnya tak bisa memberikan keterangan yang relevan.

"Saksi ditanya hakim mengenai dua alat bukti tidak ada. Hanya berita-berita dari media massa terus buku-buku. Ini mana bisa?" tukasnya.

Kendati begitu, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum berikutnya sebagai antisipasi ditolaknya perkara praperadilan. Dia mengatakan, pihaknya sudah merancang langkah hukum kedua yakni mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita sudah siapkan ke PTUN dan langsung hari itu juga," katanya.

Frederich mengungkapkan ada 20 orang termasuk pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis yang masuk ke dalam tim kuasa hukum Budi Gunawan untuk mengurus gugatan ke PTUN tersebut.

Dia berharap lewat PTUN itu dapat menjadi jurus jitu membuktikan bahwasanya penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada kliennya menyalahi administrasi yang juga tercantum dalam Undang-undang KPK Nomor 30 tahun 2013.

"Kita akan membuktikan kalau dikabulkan bahwa lembaga KPK telah menyalahgunakan wewenang ataupun melampaui wewenang," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Janji Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan Kasus Vina
VIDEO: Janji Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan Kasus Vina

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!

Gugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat

Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.

Baca Selengkapnya