Praperadilan Komjen Budi menginspirasi pedagang sapi dan eks menteri
Merdeka.com - Pernyataan kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, para tersangka akan mengajukan praperadilan perlahan terwujud. Kali ini tersangka korupsi Suryadharma Ali merasa status yang disandangnya tidak sah.
Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Suryadharma Ali, mengatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun yakin gugatannya itu akan dimenangkan oleh hakim.
"Sampai saat ini dan sampai kapan pun juga, Suryadharma Ali merasa tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan KPK. Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli serta bukti-bukti yang mendukung," kata Humphrey di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa SYL didakwa? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Humphrey dan timnya mempunyai keyakinan kuat berdasarkan fakta dan aturan hukum yang ada. Beberapa rujukan dari putusan pengadilan negeri bahwa permohonan praperadilan pihaknya ini sangat berdasar.
"Maka kami berkeyakinan pula bahwa PN Jaksel akan memeriksa dan menyidangkan permohonan praperadilan tersebut, dan PN Jaksel secara hukum berhak dan berwenang memutuskan sah atau tidaknya penetapan SDA sebagai tersangka," ujarnya.
Suryadharma Ali telah ditetapkan menjadi tersangka atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013. Mantan menteri agama itu dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.
Tak hanya SDA, seorang pedagang sapi di Banyumas Jawa Tengah yang baru dijadikan tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyumas. Gugatan praperadilan ini dilakukan dengan berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi, dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari adanya penetapan tersangka Polres Banyumas terhadap Mukti Ali, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 50 juta. Bantuan sosial tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
"Kita mengajukan (praperadilan) karena klien saya ditetapkan menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan putusan pengadilan yang ada atau yurisprudensi yang ada kemarin diputuskan hakim Sarpin, bahwa penetapan tersangka bisa masuk dalam yurisdiksi praperadilan," ujar penasehat hukum Mukti Ali, Joko Susilo usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (23/2).
Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Murbany Budi Pitono mengatakan pelaporan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Persoalan ini kaitannya dengan pemberantasan korupsi, pihak kepolisian siap apa bila nanti dipanggil dalam persidangan," katanya.
Ia mengemukakan, pihaknya siap jika dipanggil pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam praperadilan. "Nanti yang akan hadir dari bagian hukum Polres Banyumas," tuturnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaKPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaSyahrul ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaKPK mengultimatum SYL agar kooperatif saat dipanggil
Baca SelengkapnyaIstana menilai permintaan SYL menghadirkan Jokowi sebagai saksi meringankan tidak relevan
Baca SelengkapnyaMenurut Kasdi, dirinya merasa dilema untuk melakukan urunan.
Baca Selengkapnya