Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Komjen Budi menginspirasi pedagang sapi dan eks menteri

Praperadilan Komjen Budi menginspirasi pedagang sapi dan eks menteri Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pernyataan kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, para tersangka akan mengajukan praperadilan perlahan terwujud. Kali ini tersangka korupsi Suryadharma Ali merasa status yang disandangnya tidak sah.

Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Suryadharma Ali, mengatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun yakin gugatannya itu akan dimenangkan oleh hakim.

"Sampai saat ini dan sampai kapan pun juga, Suryadharma Ali merasa tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan KPK. Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli serta bukti-bukti yang mendukung," kata Humphrey di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Orang lain juga bertanya?

Humphrey dan timnya mempunyai keyakinan kuat berdasarkan fakta dan aturan hukum yang ada. Beberapa rujukan dari putusan pengadilan negeri bahwa permohonan praperadilan pihaknya ini sangat berdasar.

"Maka kami berkeyakinan pula bahwa PN Jaksel akan memeriksa dan menyidangkan permohonan praperadilan tersebut, dan PN Jaksel secara hukum berhak dan berwenang memutuskan sah atau tidaknya penetapan SDA sebagai tersangka," ujarnya.

Suryadharma Ali telah ditetapkan menjadi tersangka atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013. Mantan menteri agama itu dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.

Tak hanya SDA, seorang pedagang sapi di Banyumas Jawa Tengah yang baru dijadikan tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyumas. Gugatan praperadilan ini dilakukan dengan berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi, dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari adanya penetapan tersangka Polres Banyumas terhadap Mukti Ali, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 50 juta. Bantuan sosial tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

"Kita mengajukan (praperadilan) karena klien saya ditetapkan menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan putusan pengadilan yang ada atau yurisprudensi yang ada kemarin diputuskan hakim Sarpin, bahwa penetapan tersangka bisa masuk dalam yurisdiksi praperadilan," ujar penasehat hukum Mukti Ali, Joko Susilo usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (23/2).

Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Murbany Budi Pitono mengatakan pelaporan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Persoalan ini kaitannya dengan pemberantasan korupsi, pihak kepolisian siap apa bila nanti dipanggil dalam persidangan," katanya.

Ia mengemukakan, pihaknya siap jika dipanggil pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam praperadilan. "Nanti yang akan hadir dari bagian hukum Polres Banyumas," tuturnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Ketika SYL Merasa Dikhianati Ajudan: Saya Tak Bayangkan Pengkhianatan Kebaikan Saudara Panji
Ketika SYL Merasa Dikhianati Ajudan: Saya Tak Bayangkan Pengkhianatan Kebaikan Saudara Panji

Agenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan

KPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Tak Terima Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Syahrul ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling
Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Ultimatum Syahrul Yasin Limpo Usai Mangkir Diperiksa Korupsi di Kementan
VIDEO: KPK Ultimatum Syahrul Yasin Limpo Usai Mangkir Diperiksa Korupsi di Kementan

KPK mengultimatum SYL agar kooperatif saat dipanggil

Baca Selengkapnya
SYL Minta Jokowi jadi Saksi Meringankan, Istana: Permintaan Tersebut Tidak Relevan
SYL Minta Jokowi jadi Saksi Meringankan, Istana: Permintaan Tersebut Tidak Relevan

Istana menilai permintaan SYL menghadirkan Jokowi sebagai saksi meringankan tidak relevan

Baca Selengkapnya
Sekjen Kementan Ngotot Mengaku Terpaksa Terlibat Urunan Karena Diperintah SYL
Sekjen Kementan Ngotot Mengaku Terpaksa Terlibat Urunan Karena Diperintah SYL

Menurut Kasdi, dirinya merasa dilema untuk melakukan urunan.

Baca Selengkapnya