Praperadilan, KPK diminta tuntaskan dugaan korupsi Sumber Waras
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan Sumber Waras yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam agenda sidang pembacaan permohonan tersebut tampak hadir dua orang biro hukum KPK.
"Sidang ini adalah penundaan dikarenakan pada tanggal 14 Maret 2016 pihak KPK tidak hadir dan oleh Hakim Tursina Aftianti ditunda dengan agenda pembacaan gugatan," kata koordinator MAKI, Boyamin Saliman di PN Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Dalam gugatannya, Boyamin meminta pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan atas perkara status quo.
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang diajukan Boyamin Saiman ke MK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentuan Pasal 6 dan pasal 7 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras," katanya.
Keempat, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Terakhir, memerintahkan termohon untuk melakukan tindakan hukum melanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Boyamin mengklaim memiliki 32 berkas yang bisa mengungkap kasus pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras. "Banyak, nanti beberapa dokumen yang kita punya dan dibuka hari Rabu mendatang," lanjut dia.
Menanggapi pembacaan permohonan praeradilan yang diajukan MAKI, KPK melalui kuasa hukumnya Surya Wulan menyatakan akan menanggapi pada sidang mendatang. "Jawabannya besok saja. Kalau memang diperlukan, kami akan hadirkan saksi. Siapa saksinya, nanti saja karena itu strategi kami," kata Surya.
Sementara itu, usai pembacaan permohonan yang dilakukan oleh MAKI, Hakim Tunggal Tursina Aftianty menyatakan menunda sidang hingga Rabu besok di jam yang sama dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon yakni KPK.
"Sidang akan dilanjutkan dengan waktu yang sama. Mohon pihak termohon memberikan jawabannya besok. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan bukti, baik itu saksi ataupun dokumen," tutur Tursina.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Boyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaPansel mengumumkan sebanyak 236 orang (71%) dari 318 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi Capim KPK,
Baca Selengkapnya"Sudah, sudah diterima sejak dua hari atau tiga hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca Selengkapnya