Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan, KPK diminta tuntaskan dugaan korupsi Sumber Waras

Praperadilan, KPK diminta tuntaskan dugaan korupsi Sumber Waras Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan Sumber Waras yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam agenda sidang pembacaan permohonan tersebut tampak hadir dua orang biro hukum KPK.

"Sidang ini adalah penundaan dikarenakan pada tanggal 14 Maret 2016 pihak KPK tidak hadir dan oleh Hakim Tursina Aftianti ditunda dengan agenda pembacaan gugatan," kata koordinator MAKI, Boyamin Saliman di PN Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Dalam gugatannya, Boyamin meminta pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan atas perkara status quo.

"Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentuan Pasal 6 dan pasal 7 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras," katanya.

Keempat, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Terakhir, memerintahkan termohon untuk melakukan tindakan hukum melanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Boyamin mengklaim memiliki 32 berkas yang bisa mengungkap kasus pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras. "Banyak, nanti beberapa dokumen yang kita punya dan dibuka hari Rabu mendatang," lanjut dia.

Menanggapi pembacaan permohonan praeradilan yang diajukan MAKI, KPK melalui kuasa hukumnya Surya Wulan menyatakan akan menanggapi pada sidang mendatang. "Jawabannya besok saja. Kalau memang diperlukan, kami akan hadirkan saksi. Siapa saksinya, nanti saja karena itu strategi kami," kata Surya.

Sementara itu, usai pembacaan permohonan yang dilakukan oleh MAKI, Hakim Tunggal Tursina Aftianty menyatakan menunda sidang hingga Rabu besok di jam yang sama dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon yakni KPK.

"Sidang akan dilanjutkan dengan waktu yang sama. Mohon pihak termohon memberikan jawabannya besok. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan bukti, baik itu saksi ataupun dokumen," tutur Tursina.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MAKI Dorong Polisi Cepat Ungkap Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK agar Tak Hambat Kasus SYL
MAKI Dorong Polisi Cepat Ungkap Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK agar Tak Hambat Kasus SYL

Boyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu
Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu

Seharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Baca Selengkapnya
93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!
93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!

KPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari

Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli

Rutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Budi Gunawan Blak blakan Beri Pesan Khusus Pimpinan KPK Baru Era Prabowo
VIDEO: Jenderal Budi Gunawan Blak blakan Beri Pesan Khusus Pimpinan KPK Baru Era Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
Lolos Administrasi, Sudirman Said Harap Seleksi Capim KPK Momentum Perbaikan Pemberantasan Korupsi
Lolos Administrasi, Sudirman Said Harap Seleksi Capim KPK Momentum Perbaikan Pemberantasan Korupsi

Pansel mengumumkan sebanyak 236 orang (71%) dari 318 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi Capim KPK,

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Sebut KPK Sudah Terima Supervisi Penyidikan Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya Sebut KPK Sudah Terima Supervisi Penyidikan Kasus Pemerasan SYL

"Sudah, sudah diterima sejak dua hari atau tiga hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal

Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,

Baca Selengkapnya