Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan, kuasa hukum sebut bukti polisi untungkan Buni Yani

Praperadilan, kuasa hukum sebut bukti polisi untungkan Buni Yani Buni Yani ajukan praperadilan. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus penyebaran informasi berbau SARA, Buni Yani. Buni Yani pengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Youtube.

Dalam agenda sidang hari ini, kuasa hukum Buni Yani dan pihak termohon, yaitu Polda Metro akan membacakan kesimpulan dari persidangan yang telah digelar sejak Selasa 13 Desember tersebut.

"Hari ini agendanya kesimpulan, baik dari pemohon maupun termohon. Tergantung hakim nanti gimana, kalau kesimpulan bisa kita serahkan dalam bentuk berkas, kita tidak usah bacakan lagi," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Aldwin menjelaskan, dalam kesimpulan ini pihaknya juga memasukkan keterangan saksi ahli bahasa yang telah dimintai keterangan pada sidang sebelumnya. Menurut Aldwin, para saksi ahli yang dihadirkan pihaknya maupun Polda Metro telah meringankan kliennya.

"Buat pemohon menganggap banyak hal yang menguntungkan dan dianggap meringankan, karena kesaksian ahli pemohon dan termohon, para ahli itu memperkuat apa yang menjadi permohonan kami," kata Aldwin.

Dalam hal ini, Aldwin mengklaim bahwa bukti yang digunakan penyidik Polda Metro tidak kuat untuk menjerat kliennya menjadi tersangka, bahkan kalimat yang diposting oleh kliennya dalam facebook-nya tidak mengandung unsur pidana.

"Bahwa dari sisi alat bukti itu tidak relevan, seperti saksi ahli bahasa baik itu dari termohon maupun pemohon menyatakan bahwa apa yang diposting Buni Yani bukan transkrip, itu hanya kutipan dan pendapat pribadi," pungkas Aldwin.

Sebelumnya seperti diberitakan, tersangka Buni Yani diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Deretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya