Praperadilan, kuasa hukum sebut bukti polisi untungkan Buni Yani
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus penyebaran informasi berbau SARA, Buni Yani. Buni Yani pengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Youtube.
Dalam agenda sidang hari ini, kuasa hukum Buni Yani dan pihak termohon, yaitu Polda Metro akan membacakan kesimpulan dari persidangan yang telah digelar sejak Selasa 13 Desember tersebut.
"Hari ini agendanya kesimpulan, baik dari pemohon maupun termohon. Tergantung hakim nanti gimana, kalau kesimpulan bisa kita serahkan dalam bentuk berkas, kita tidak usah bacakan lagi," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
Aldwin menjelaskan, dalam kesimpulan ini pihaknya juga memasukkan keterangan saksi ahli bahasa yang telah dimintai keterangan pada sidang sebelumnya. Menurut Aldwin, para saksi ahli yang dihadirkan pihaknya maupun Polda Metro telah meringankan kliennya.
"Buat pemohon menganggap banyak hal yang menguntungkan dan dianggap meringankan, karena kesaksian ahli pemohon dan termohon, para ahli itu memperkuat apa yang menjadi permohonan kami," kata Aldwin.
Dalam hal ini, Aldwin mengklaim bahwa bukti yang digunakan penyidik Polda Metro tidak kuat untuk menjerat kliennya menjadi tersangka, bahkan kalimat yang diposting oleh kliennya dalam facebook-nya tidak mengandung unsur pidana.
"Bahwa dari sisi alat bukti itu tidak relevan, seperti saksi ahli bahasa baik itu dari termohon maupun pemohon menyatakan bahwa apa yang diposting Buni Yani bukan transkrip, itu hanya kutipan dan pendapat pribadi," pungkas Aldwin.
Sebelumnya seperti diberitakan, tersangka Buni Yani diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya