Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan, kubu Dahlan serahkan surat bukti kejanggalan jaksa

Praperadilan, kubu Dahlan serahkan surat bukti kejanggalan jaksa Sidang Praperadilan Dahlan Iskan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan terus melakukan upaya hukum untuk membuktikan kliennya tak bersalah atas kasus dugaan korupsi proyek Gardu Listrik PLN. Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra hari ini akan menyerahkan surat atau dokumen sebagai bukti penguat kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Sidang lanjutan praperadilan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta.

"Surat kapan Dahlan Iskan ditetapkan tersangka itu tanggal 5 Juni, kapan saksi-saksi diperiksa untuk Dahlan itu kan tanggal 8 dan 10 Juni. Kapan penyitaan dilakukan tanggal 21 Juni artinya kan dijadikan tersangka dulu baru saksi diperiksa, kemudian penggeledahan dan penyitaan dilakukan artinya ini menyalahi KUHAP. Harusnya penetapan dibatalkan," kata Yusril Ihza Mahendra, Rabu (29/7).

Yusril menambahkan, Kejaksaan selalu lemah dalam hal penanggalan. Sebab, apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur. Hal itu dirasakannya saat menjabat Menteri Kehakiman dan HAM pada era Gus Dur.

"Dulu waktu saya jadi menteri juga begitu. Saya diberhentikan oleh Gus Dur saja mereka salah nulis tanggal," kata dia.

Terkait pembacaan duplik oleh pihak kejaksaan hari ini, Yusril mengatakan, pihaknya hanya akan mendengar saja.

"Hari ini kita akan mendengar duplik atau tanggapan dari pihak Kejaksaan tinggi atas replik yang kita sampaikan," kata Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan, Rabu (29/7).

"Kalau sudah sampai pada duplik kita tidak bisa menyatakan lagi," imbuh dia.

Menurut dia, pihaknya tak akan banyak bertanya atau menanggapi duplik dari termohon. Kata dia, hasil kesimpulan yang akan lebih banyak bertanya dan menanggapi agar hakim bisa memahami tuntutan dari kliennya.

"Kami akan kejar waktu nanti pas pembacaan kesimpulan. Kalau sekarang hak mereka lah (Kejati DKI)," ujar dia.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari pihak termohon Kejati DKI Jakarta, atas jawaban dari pemohon, hari ini. Sebelumnya pihak pemohon, mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menolak dalil permohonan Kejati DKI terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN.

"Hari ini kita akan mendengar duplik atau tanggapan dari pihak Kejaksaan tinggi atas replik yang kita sampaikan," ujar dia.

Dahlan Iskan telah mendaftarkan sidang praperadilan dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Dalam sidang praperadilannya, Dahlan menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan padanya oleh Kejati DKI Jakarta. Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 triliun.

Untuk diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta karena diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.

Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya