Praperadilan, kubu Kepala BKKBN nonaktif sebut Kejagung tak cukup bukti
Merdeka.com - Sidang perdana praperadilan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) non-aktif Surya Candra Surapaty melawan Kejaksaan Agung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12). Agenda sidang kali ini yaitu membacakan permohonan yang dibacakan kuasa hukum Surya Candra, Edi Utama.
Dia mengklaim Kejagung tidak ada cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun 2015.
"Memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili berkenan memutuskan perkara di Kejaksaan Agung pada tanggal 14 September 2017 tentang penetapan tersangka Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty tidak sah," kata Edi Utama, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12)
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Edi juga meminta kepada hakim tunggal Riyafi Sunindyo agar kliennya dibebaskan dari penjara serta meminta penyidikan dihentikan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan pemohan agar tidak ditahan," lanjut Edi.
Dia juga menilai penyidik tidak memiliki bukti cukup permulaan. Karena berdasarkan pasal 185 KUHAP keterangan saksi adalah apa yang disampaikan di dalam persidangan, bukan saat dipanggil oleh penyidik sebagai saksi.
"Dengan begitu penentuan pemohon sebagai tersangka hingga berujung pada penahanan hanya sebatas berdasarkan keterangan saksi di dalam panggilan penyidikan haruslah dinyatakan bertentangan dengan hukum," ungkap Edi.
Edi menjelaskan penetapan kliennya sebagai tersangka melanggar pasal 1 butir 2 KUHAP. Dalam pasal tersebut berbunyi tidak ada bukti cukup yang dimiliki penyidik. "Tetapi pemohon sudah ditetapkan tersangka," kata Edi.
Kemudian, Edi juga menepis kliennya telah melakukan intervensi dalam proses pelelangan kontrasepsi susuk KB II/IMPLAN Tiga Tahunan Plus Inserter Ditjalpem BKKBN tahun anggaran 2015. Dia menjelaskan kliennya telah melakukan semua aturan dan melakukan kehati-hatian.
"Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) – Laporan Keuangan (LK) BKKBN Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk tahun 2015 tidak menyebutkan adanya keruguan negara terkait lelang kontrasepsi susuk KB II/IMPLAN Tiga Tahunan Plus Inserter Ditjalpem BKKBN T.A. 2015," ungkap Edi. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca Selengkapnya