Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan, kubu Kepala BKKBN nonaktif sebut Kejagung tak cukup bukti

Praperadilan, kubu Kepala BKKBN nonaktif sebut Kejagung tak cukup bukti Kepala BkkbN, Surya Chandra Surapaty. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang perdana praperadilan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) non-aktif Surya Candra Surapaty melawan Kejaksaan Agung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12). Agenda sidang kali ini yaitu membacakan permohonan yang dibacakan kuasa hukum Surya Candra, Edi Utama.

Dia mengklaim Kejagung tidak ada cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun 2015.

"Memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili berkenan memutuskan perkara di Kejaksaan Agung pada tanggal 14 September 2017 tentang penetapan tersangka Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty tidak sah," kata Edi Utama, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12)

Edi juga meminta kepada hakim tunggal Riyafi Sunindyo agar kliennya dibebaskan dari penjara serta meminta penyidikan dihentikan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan pemohan agar tidak ditahan," lanjut Edi.

Dia juga menilai penyidik tidak memiliki bukti cukup permulaan. Karena berdasarkan pasal 185 KUHAP keterangan saksi adalah apa yang disampaikan di dalam persidangan, bukan saat dipanggil oleh penyidik sebagai saksi.

"Dengan begitu penentuan pemohon sebagai tersangka hingga berujung pada penahanan hanya sebatas berdasarkan keterangan saksi di dalam panggilan penyidikan haruslah dinyatakan bertentangan dengan hukum," ungkap Edi.

Edi menjelaskan penetapan kliennya sebagai tersangka melanggar pasal 1 butir 2 KUHAP. Dalam pasal tersebut berbunyi tidak ada bukti cukup yang dimiliki penyidik. "Tetapi pemohon sudah ditetapkan tersangka," kata Edi.

Kemudian, Edi juga menepis kliennya telah melakukan intervensi dalam proses pelelangan kontrasepsi susuk KB II/IMPLAN Tiga Tahunan Plus Inserter Ditjalpem BKKBN tahun anggaran 2015. Dia menjelaskan kliennya telah melakukan semua aturan dan melakukan kehati-hatian.

"Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) – Laporan Keuangan (LK) BKKBN Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk tahun 2015 tidak menyebutkan adanya keruguan negara terkait lelang kontrasepsi susuk KB II/IMPLAN Tiga Tahunan Plus Inserter Ditjalpem BKKBN T.A. 2015," ungkap Edi. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi

Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Pleno Panas, Amarah Ketua KPU Meledak Hingga Tunjuk-tunjuk Saksi PKB!
VIDEO: Rapat Pleno Panas, Amarah Ketua KPU Meledak Hingga Tunjuk-tunjuk Saksi PKB!

Proses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.

Baca Selengkapnya