Praperadilan Miryam ditolak, ini komentar KPK
Merdeka.com - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi kembali menegaskan, segala sesuatu yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan Miryam S Hariyani yang dijadikan tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK.
"Saya sudah infokan sebelumnya bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan bukti dan prosedur hukum yang berlaku," tegas Setiadi di Jakarta, Selasa (23/5).
PN Jakarta Selatan pun telah memutuskan untuk menolak praperadilan yang dilakukan Miryam terhadap KPK. Setiadi mengatakan, pasal-pasal yang diajukan KPK dalam menjerat Miryam sudah sesuai dengan prosedur.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
"Ya seperti pertimbangan hakim tadi dasar hukumnya kan Pasal 1 ayat 1 UU KPK no 30 Tahun 2002 dimana yang disebut tindak pindana korupsi itu semua pasal yang diatur dalam UU 31 tahun 1999 dan Pasal 20 tahun 2001," ungkapnya.
"Jadi pasal 31 tahun 1999 juga dianggap tindak pindana korupsi, jadi dengan demikian, bukan diterapkan dengan pasal 174 atau 242 KUHAP," tambah Setiadi terkait pasal yang menjadi dalil dari pihak Miryam dalam mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Setiadi, keterangan pengacara Miryam yang mengatakan adanya saksi tambahan setelah penetapan Miryam menjadi tersangka adalah hal yang berbeda.
"Nah itu berbeda saksi yang datang itukan pada saat dia (Miryam) memberikan keterangan saat di gedung KPK lama dengan waktu dia memberikan keterangan di persidangan kan beda, jadi saat kita konfrontirkan di persidangan keterangannya juga berbeda dan tidak benar yang katanya dia diintimidasi dan ditekan oleh penyidik KPK," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya