Praperadilan Novanto, saksi sebut 2 bukti cukup untuk tetapkan tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi ahli hukum pidana Adnan Paslyadja dalam lanjutan sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Adanan menegaskan penyidik KPK bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka jika memiliki dua alat bukti.
Hal ini dijawab setelah Ketua Biro Hukum KPK Setiadi bertanya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka jika telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Kalau sudah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti ya cukup. Apakah bisa? ya boleh," katanya dalam persidangan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Lanjutnya, hal itu sesuai tercantum di dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK, jika penyidik sudah cukup bukti maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Seseorang yang di dalam perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dengan bukti permulaan pun sudah jadi tersangka di Pasal 44 UU KPK," ungkapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca Selengkapnya