Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Novanto, saksi sebut 2 bukti cukup untuk tetapkan tersangka

Praperadilan Novanto, saksi sebut 2 bukti cukup untuk tetapkan tersangka Sidang praperadilan Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi ahli hukum pidana Adnan Paslyadja dalam lanjutan sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Adanan menegaskan penyidik KPK bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka jika memiliki dua alat bukti.

Hal ini dijawab setelah Ketua Biro Hukum KPK Setiadi bertanya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka jika telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Kalau sudah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti ya cukup. Apakah bisa? ya boleh," katanya dalam persidangan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Lanjutnya, hal itu sesuai tercantum di dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK, jika penyidik sudah cukup bukti maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Seseorang yang di dalam perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dengan bukti permulaan pun sudah jadi tersangka di Pasal 44 UU KPK," ungkapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Baca Selengkapnya