Praperadilan Pemilik Mobil Tak Terima Ditilang Elektronik Ditolak Hakim
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sudjarwanto menolak permohonan praperadilan pemilik mobil yang ditilang secara elektronik karena dianggap melanggar ganjil-genap.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak berlandaskan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima. Menimbang karena permohonan tidak dapat diterima maka biaya perkara ini dibebankan kepada pemohon," kata hakim Sudjarwanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Tim Biro Hukum Polda Metro, AKBP DR Nova Irone Surentu menyampaikan, bahwa hal itu bukanlah ranah praperadilan. "Bahwa dikaji oleh hakim ini tidak masuk ranah praperadilan. Sesuai pasal 77 sampai 83 dan diperluas dengan putusan MK nomor 21," tegas Nova.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Ditemui usai sidang putusan, Denny selaku pemohon mengatakan seharusnya Polda Metro Jaya menghadirkan rekaman CCTV yang digunakan mereka sebagai dasar hukum untuk menilangnya. Pasalnya, menurut Denny hal itu dirasa penting untuk membuktikan bahwa pihaknya melanggar lalu lintas.
"Sebenarnya saya menginginkan pihak Polda Metro Jaya hadirkan rekaman CCTV kan menurut mereka CCTV yang dipasang merupakan teknik tercanggih," paparnya.
Dugaan Mitos Kecanggihan CCTV
Lebih jauh Denny menduga jika selama ini pihak Polda Metro tak pernah mengungkapkan rekam CCTV karena kapabilitas CCTV tersebut tidak sesuai dengan apa yang didengungkan.
"Jangan-jangan kami meragukan kalau spec CCTV itu dikurangi. Ini kan dugaan saya gitu loh. Kenapa mereka tidak hadirkan itu CCTV," tegas Denny.
Menurutnya pula, CCTV itu merupakan proyek negara yang telah menggelontorkan dana tidak sedikit. Makanya, lanjut Denny, publik mesti mengetahui kualitasnya. Apakah sesuai dengan yang selama ini digembar-gemborkan.
"Kata mereka orang telpon dapat terlihat, enggak pake seat belt bisa terlihat dan faktanya di dalam persidangan tidak pernah ada CCTV," tegasnya kembali.
Sebelumnya, Denny Andrian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima ditilang elektronik atas pelanggaran yang tidak dia lakukan. Tilang itu dilayangkan kepadanya karena mobilnya pada saat itu digunakan oleh saudara iparnya, yakni Mahfudi.
Mobil tersebut kemudian diketahui terekam kamera tilang elektronik di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli lulu. Denny menyampaikan, seharusnya bukan dia selaku pemilik mobil yang terkena tilang melainkan pihak yang mengendarai mobil tersebut.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca Selengkapnya