Praperadilan, pengacara Polri tolak semua permohonan Novel
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Polri menolak semua permohonan yang disampaikan penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan sebelumnya, Novel menyampaikan penangkapan terhadap dirinya tidak sah dan meminta Polri memasang spanduk permohonan minta maaf.
"Pihak termohon menolak dalil-dalil dari pemohon (Novel Baswedan) karena tidak sesuai dengan kebenaran, relevansi, aspek yuridis. Maka kita tidak tanggapi," kata kuasa hukum termohon (Polri) Joel Baner Tundan di PN Jaksel, Senin (1/6).
Polisi juga menolak meminta maaf menggunaan baliho di depan Mabes Polri Jakarta Selatan selama tujuh hari. Selain itu, pihak kuasa hukum menolak memberikan ganti rugi sejumlah Rp 1.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang membuat Jusuf Kalla bingung tentang kasus Karen Agustiawan? 'Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,' kata JK.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Tuntutan dan permohonan pemohon tidak jelas, kabur dan tidak berlandaskan hukum," tegas Joel.
Polri juga menolak tuntutan pemulihan nama baik terhadap Novel dan KPK. "Itu sangat membingungkan dan menyesatkan. Kita tidak mengatakan Novel dari KPK, bahkan tidak ada penyebutan institusi itu. Seakan-akan dia personifikasi dari KPK. Yang dipermasalahkan tindakan Novel menganiaya orang saat menjadi polisi di Bengkulu," terang Joel di dalam sidang.
Karena, lanjut dia, kasus ini terjadi saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskim Polres Kota Bengkulu. Novel telah melakukan penganiayan terhadap pencuri sarang burung walet.
Joel juga memaparkan, Novel telah melakukan tindakan tidak manusiawi dengan memerintahkan enam napi keluar dari penjara dan diinterogasi di pantai kemudian menembak kaki mereka.
Atas penembakan tersebut salah satu narapidana tewas. Kemudian ada salah satu korban bernama Irwansyah mengalami cacat permanen karenan tembakan Novel di tulang kering kaki Irwansyah.
"Pihak Irwansyah kemudian meminta perlindungan hukum dan melapor kepada polisi. Sebagai kasat reskim waktu itu, Novel dianggap bertanggung jawab atas masalah itu," pungkas Joel. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya