Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan, pengacara Polri tolak semua permohonan Novel

Praperadilan, pengacara Polri tolak semua permohonan Novel Sidang Praperadilan Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Polri menolak semua permohonan yang disampaikan penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan sebelumnya, Novel menyampaikan penangkapan terhadap dirinya tidak sah dan meminta Polri memasang spanduk permohonan minta maaf.

"Pihak termohon menolak dalil-dalil dari pemohon (Novel Baswedan) karena tidak sesuai dengan kebenaran, relevansi, aspek yuridis. Maka kita tidak tanggapi," kata kuasa hukum termohon (Polri) Joel Baner Tundan di PN Jaksel, Senin (1/6).

Polisi juga menolak meminta maaf menggunaan baliho di depan Mabes Polri Jakarta Selatan selama tujuh hari. Selain itu, pihak kuasa hukum menolak memberikan ganti rugi sejumlah Rp 1.

"Tuntutan dan permohonan pemohon tidak jelas, kabur dan tidak berlandaskan hukum," tegas Joel.

Polri juga menolak tuntutan pemulihan nama baik terhadap Novel dan KPK. "Itu sangat membingungkan dan menyesatkan. Kita tidak mengatakan Novel dari KPK, bahkan tidak ada penyebutan institusi itu. Seakan-akan dia personifikasi dari KPK. Yang dipermasalahkan tindakan Novel menganiaya orang saat menjadi polisi di Bengkulu," terang Joel di dalam sidang.

Karena, lanjut dia, kasus ini terjadi saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskim Polres Kota Bengkulu. Novel telah melakukan penganiayan terhadap pencuri sarang burung walet.

Joel juga memaparkan, Novel telah melakukan tindakan tidak manusiawi dengan memerintahkan enam napi keluar dari penjara dan diinterogasi di pantai kemudian menembak kaki mereka.

Atas penembakan tersebut salah satu narapidana tewas. Kemudian ada salah satu korban bernama Irwansyah mengalami cacat permanen karenan tembakan Novel di tulang kering kaki Irwansyah.

"Pihak Irwansyah kemudian meminta perlindungan hukum dan melapor kepada polisi. Sebagai kasat reskim waktu itu, Novel dianggap bertanggung jawab atas masalah itu," pungkas Joel. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya