Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Rizieq, Saksi Ahli Pidana Sebut PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan

Praperadilan Rizieq, Saksi Ahli Pidana Sebut PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam sidang kali ini, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli hukum pidana yakni Eva Achjani Zulfa. Dia menjelaskan, soal Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Eva mengatakan, pasal-pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka seperti Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks pejabat itu ialah pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana. Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan Pasal 93 tentang kekarantinaan.

"Sebabnya, kata-kata dalam Pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," katanya di PN Jaksel, Jumat (8/1).

Dia menyebut, Pasal 93 yang berisi tentang kekarantinaan kesehatan, yang mana karantina kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut. Adapun pengertian karantina kesehatan itu, sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya yakni ahli epidemiologi.

Kendati demikian, Eva menilai, kondisi karantina itu sejatinya berkaitan pula dengan peraturan pemerintah daerah. Terlebih, dalam konteks saat ini karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya.

"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita PSBB artinya kita dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan," sebutnya.

"Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa Pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tindak pidana, tidak patuh Protkes dan menyebabkan Kedaruratan Kesehatan," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
MK Ubah UU Pemilihan Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan TNI-Polri Tak Netral Kini Bisa Dipidana
MK Ubah UU Pemilihan Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan TNI-Polri Tak Netral Kini Bisa Dipidana

Tidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.

Baca Selengkapnya