Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Rizieq Syihab, Ketua PA 212 Harap Hakim Objektif dan Adil

Praperadilan Rizieq Syihab, Ketua PA 212 Harap Hakim Objektif dan Adil Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Praperadilan Habib Rizieq Syihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Sayuti.

Dengan adanya Praperadilan tersebut, Ketua PA 212 Slamet Maarif berharap agar hakim bisa dengan objektif dan berlaku adil dalam sidang tersebut.

"Kita hanya berdoa, mudah-mudahan hakimnya bisa objektif bisa berlaku adil bisa melihat data-data sesuai fakta di lapangan, kan sesuai dengan norma keadilan yang ada," kata Slamet kepada wartawan, Senin (4/1).

Orang lain juga bertanya?

Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Muhammad Kamil Pasha mengaku, keberatan dengan status tersangka yang kini disandang oleh Rizieq atas kasus dugaan protokol kesehatan. Rizieq menjadi tersangka terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Nanti teman-teman bisa lihat (pointnya) tentu kita bacakan nanti, tetapi point utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," kata Kamil di PN Jaksel, Senin (4/1).

Lalu, saat ditanyakan apakah dirinya yakin bakal memenangkan Praperadilan tersebut. Menurutnya, semuanya itu sudah ia serahkan kepada tuhan.

"(Optimis menang) Hasbunallah wanikmalwakin. Yang penting kita majukan saja kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," ungkapnya.

Polda Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka

Diketahui, Polisi telah menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini sendiri, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lalu, terkait penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, pada 13 Desember 2020 Rizieq yang ditemani kuasa hukumnya yakni Munarman dan Azis Yanuar langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat itu, ia diperiksa oleh penyidik sejak siang sekitar pukul 11.30 Wib hingga pukul 22.00 Wib. Saat itu, Rizieq dicecar oleh penyidik sebanyak 84 pertanyaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Rizieq pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Alasan penahanan ada dua, objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

"Yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Dan intinya juga dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," sambungnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Bergetar, Arief Hidayat Ucap Sumpah Hakim Konstitusi Tutup Disenting Opinion di MK
VIDEO: Bergetar, Arief Hidayat Ucap Sumpah Hakim Konstitusi Tutup Disenting Opinion di MK

Menurut Arief Hidayat, sumpah dan keyakinan hakim, menjadi kunci keadilan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.

Baca Selengkapnya
Ajukan Gugatan ke MK, Mardiono Diminta Fokus Siapkan Bukti untuk PPP
Ajukan Gugatan ke MK, Mardiono Diminta Fokus Siapkan Bukti untuk PPP

Mardiono tak boleh bermain mata pada proses sidang di MK dan hanya fokus pada bukti dan fakta yang ada.

Baca Selengkapnya
Solidaritas Hakim Indonesia Hentikan Aksi Cuti Bersama
Solidaritas Hakim Indonesia Hentikan Aksi Cuti Bersama

Dari sisi hakim, lanjut Aji Prakoso, juga harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
Anies Minta MKMK Objektif Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim: Jaga Marwah MK
Anies Minta MKMK Objektif Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim: Jaga Marwah MK

Anies Baswedan mengingatkan MKMK untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Baca Selengkapnya
Pesan MUI: Majelis Hakim Putuskan Perkara Guru Supriyani Harus Sesuai Fakta Jangan karena Desakan Publik
Pesan MUI: Majelis Hakim Putuskan Perkara Guru Supriyani Harus Sesuai Fakta Jangan karena Desakan Publik

MUI juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu hoaks yang berkaitan dengan kasus guru honorer Supriyani.

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Butuh Diyakinkan, Suruh Pelapor Cari Profesor Super Pintar
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Butuh Diyakinkan, Suruh Pelapor Cari Profesor Super Pintar

Sidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.

Baca Selengkapnya