Praperadilan Rizieq Syihab, Ketua PA 212 Harap Hakim Objektif dan Adil
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Praperadilan Habib Rizieq Syihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Sayuti.
Dengan adanya Praperadilan tersebut, Ketua PA 212 Slamet Maarif berharap agar hakim bisa dengan objektif dan berlaku adil dalam sidang tersebut.
"Kita hanya berdoa, mudah-mudahan hakimnya bisa objektif bisa berlaku adil bisa melihat data-data sesuai fakta di lapangan, kan sesuai dengan norma keadilan yang ada," kata Slamet kepada wartawan, Senin (4/1).
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Apa tujuan rapat permusyawaratan hakim? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Bagaimana Tim Hukum AMIN memastikan Pilpres 2024 berjalan adil? Hingga kini, THN AMIN sudah hadir di 34 provinsi dan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.“Kami hadir untuk kawal kemenangan AMIN. Jangan sampai suara rakyat hilang dan dicurangi.
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Bagaimana cara pengawas pilkada 2024 memastikan proses pemilihan adil? Dengan hadirnya pengawas yang independen dan kompeten, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Muhammad Kamil Pasha mengaku, keberatan dengan status tersangka yang kini disandang oleh Rizieq atas kasus dugaan protokol kesehatan. Rizieq menjadi tersangka terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Nanti teman-teman bisa lihat (pointnya) tentu kita bacakan nanti, tetapi point utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," kata Kamil di PN Jaksel, Senin (4/1).
Lalu, saat ditanyakan apakah dirinya yakin bakal memenangkan Praperadilan tersebut. Menurutnya, semuanya itu sudah ia serahkan kepada tuhan.
"(Optimis menang) Hasbunallah wanikmalwakin. Yang penting kita majukan saja kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," ungkapnya.
Polda Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka
Diketahui, Polisi telah menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini sendiri, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lalu, terkait penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.
Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, pada 13 Desember 2020 Rizieq yang ditemani kuasa hukumnya yakni Munarman dan Azis Yanuar langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat itu, ia diperiksa oleh penyidik sejak siang sekitar pukul 11.30 Wib hingga pukul 22.00 Wib. Saat itu, Rizieq dicecar oleh penyidik sebanyak 84 pertanyaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Rizieq pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Alasan penahanan ada dua, objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.
"Yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Dan intinya juga dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," sambungnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Arief Hidayat, sumpah dan keyakinan hakim, menjadi kunci keadilan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaSyarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaMardiono tak boleh bermain mata pada proses sidang di MK dan hanya fokus pada bukti dan fakta yang ada.
Baca SelengkapnyaDari sisi hakim, lanjut Aji Prakoso, juga harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan.
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengingatkan MKMK untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Baca SelengkapnyaMUI juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu hoaks yang berkaitan dengan kasus guru honorer Supriyani.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca Selengkapnya