Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Rohadi ditolak, KPK lanjutkan proses hukum

Praperadilan Rohadi ditolak, KPK lanjutkan proses hukum Rohadi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Apalagi praperadilan yang diajukan Rohadi melalui anaknya Rian Seftriadi sudah ditolak oleh Pengadilan Jakarta Pusat.

"Kan KPK menang. Ya kami lanjut proses kasus itu," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati‎ melalui pesan tertulis, Rabu (3/8).

Ditanya apakah pihak Rohadi akan tetap melakukan upaya pembelaan, meski permohonan praperadilan ditolak, Yuyuk mempersilakan kepada yang bersangkutan. KPK tetap berkomitmen akan memproses kasus Rohadi.

Di tempat terpisah, Hakim PN Jakarta Pusat, Tafsir Sembiring mengatakan pertimbangan penolakan praperadilan itu sudah sejalan dengan pendapat ahli diajukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tafsir menilai PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Rohadi melalui anaknya Rian Seftriadi.

Seperti diketahui Rohadi tertangkap oleh KPK usai melakukan transaksi suap dengan dua pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Penyidik menyita sejumlah uang sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik berwarna merah.

Uang suap tersebut diduga dari kakak Saipul Jamil, yakni Samsyul Hidayatullah. Suap dimaksudkan meringankan vonis terdakwa Saipul Jamil dalam kasus asusila yang menjerat penyanyi dangdut ini.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP