Praperadilan SKP2 Novel dikabulkan, Kejagung siapkan deponering
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerima gugatan praperadilan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Novel Baswedan. Namun, sebelum menentukan sikap, Kejagung akan lebih dulu mempelajari putusan tersebut.
"Kita hadapi. Setiap kasus berbeda-beda. Kita pelajari langkah apa saja yang akan kita lakukan," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (31/3).
Kendati demikian, Prasetyo menghargai keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu itu. Namun, ditegaskan dia keputusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengeluarkan SKP2 atas kasus Novel sudah sesuai koridor hukum.
-
Apa yang dilakukan Pak Bas saat blusukan di Jawa Barat? Tak hanya itu, Menteri PUPR Basuki juga membuat aksi lucu lainnya dengan memeluk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menemani Presiden Joko Widodo blusukan di Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
-
Bagaimana membacanya? Cara membacanya harus sepanjang dua harakat atau disebut satu alif, contohnya:كتَا بٌ - يَقُوْلُ - سمِيْعٌ
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang harus kamu lakukan? Jika kamu adalah pihak yang melakukan kesalahan, maka kamu harus meminta maaf terlebih dahulu.
-
Apa itu Teks Eksplanasi? Teks eksplanasi adalah teks yang berisi keterangan dan penjelasan rinci tentang objek atau fenomena yang terjadi di sekitar kita.
"Kita merasa melakukan yang benar, baik ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kita iya kita akan pelajari lebih dulu. Mereka punya kapasitas itu, tentunya itu harus kita kaji juga," tegas dia.
Lebih lanjut, mantan politikus NasDem ini memberi isyarat bakal menghentikan kasus Novel dengan mengeluarkan deponering. Hanya saja, hal itu bisa dilakukan jika ditemukan kebenaran hukum dan menyangkut kepentingan orang banyak.
"Kita lihat ada kebenaran hukum enggak di situ, kalau ada kenapa tidak," pungkas Prasetyo.
Diketahui Pengadilan Negeri Bengkulu menerima gugatan praperadilan atas surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kasus Novel Baswedan. Dalam putusannya, hakim meminta kejaksaan mengembalikan berkas perkara Novel ke pengadilan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan kejaksaan menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Novel segera disidangkan. Hakim menilai SKP2 yang dikeluarkan Kejati Bengkulu dengan alasan kurang alat bukti dan kedaluwarsa tidak sah dan cacat hukum.
"Memerintahkan agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Hakim Suparman di Pengadilan Negeri Bengkulu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya