Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan SKP2 Novel dikabulkan, Kejagung siapkan deponering

Praperadilan SKP2 Novel dikabulkan, Kejagung siapkan deponering Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerima gugatan praperadilan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Novel Baswedan. Namun, sebelum menentukan sikap, Kejagung akan lebih dulu mempelajari putusan tersebut.

"Kita hadapi. Setiap kasus berbeda-beda. Kita pelajari langkah apa saja yang akan kita lakukan," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (31/3).

Kendati demikian, Prasetyo menghargai keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu itu. Namun, ditegaskan dia keputusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengeluarkan SKP2 atas kasus Novel sudah sesuai koridor hukum.

Orang lain juga bertanya?

"Kita merasa melakukan yang benar, baik ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kita iya kita akan pelajari lebih dulu. Mereka punya kapasitas itu, tentunya itu harus kita kaji juga," tegas dia.

Lebih lanjut, mantan politikus NasDem ini memberi isyarat bakal menghentikan kasus Novel dengan mengeluarkan deponering. Hanya saja, hal itu bisa dilakukan jika ditemukan kebenaran hukum dan menyangkut kepentingan orang banyak.

"Kita lihat ada kebenaran hukum enggak di situ, kalau ada kenapa tidak," pungkas Prasetyo.

Diketahui Pengadilan Negeri Bengkulu menerima gugatan praperadilan atas surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kasus Novel Baswedan. Dalam putusannya, hakim meminta kejaksaan mengembalikan berkas perkara Novel ke pengadilan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan kejaksaan menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Novel segera disidangkan. Hakim menilai SKP2 yang dikeluarkan Kejati Bengkulu dengan alasan kurang alat bukti dan kedaluwarsa tidak sah dan cacat hukum.

"Memerintahkan agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Hakim Suparman di Pengadilan Negeri Bengkulu.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya