Praperadilan status tersangka Cut Tari dan Luna Maya ditolak PN Jaksel
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari yang terlibat kasus pornografi dengan Ariel. Hal itu lantaran belum adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari pihak kepolisian.
"Menimbang bahwa termohon 1 belum keluarkan SP3, maka dengan tidak adanya surat tersebut, PN tidak berwewenang secara hukum," tutur Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Isi gugatan dari permohonan praperadilan itu sendiri yakni pertama meminta termohon dalam hal ini Polri, menghentikan penyidikan secara sah dan berdasarkan hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa Luna Maya memilih untuk tetap lajang? Meskipun pernah memiliki hubungan dengan Ariel Noah dan Reino Barack, dia belum menikah.
-
Siapa yang Luna Maya marahi? Luna Maya Memberikan klarifikasi Mengenai Video Marah-marah Pada Karyawan dan Menyayangkan Tindakan Oknum yang Merekam Kejadian Tersebut
Kedua, memerintahkan termohon 1 untuk memberikan pemberhentian tersebut kepada penuntut umum dan para tersangka atau keluarganya. Ketiga, memerintahkan para termohon kepolisian dan kejaksaan untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (PL3HI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapa pun. Kami mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakkan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI," jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menolak gugatan LP3HI terkait kasus judi online yang menyeret nama artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca Selengkapnya