Praperadilan Sukmawati atas SP3 kasus penodaan Pancasila Rizieq ditolak pengadilan
Merdeka.com - Gugatan praperadilan Sukmawati Soekarnoputri terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penodaan Pancasila melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditolak pengadilan. Hakim memutuskan penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jabar dinilai sah dan memenuhi semua unsur.
"Menolak permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya, menyatakan surat SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum," ujar hakim tunggal Muhammad Razad saat membacakan keputusan digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10).
Razad menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan paparan dari saksi pihak pemohon maupun termohon. "Menyatakan ditolak, silakan pemohon untuk membacanya. Menyatakan SP3 dari Polda Jabar atas nama Habib Rizieq Shihab sah menurut hukum," kata Razad.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Usai mendengar keputusan hakim, simpatisan Rizieq yang berada di dalam ruangan bersorak. Suasana yang gaduh tersebut sempat mengganggu jalannya persidangan hingga hakim meminta semua yang hadir untuk tenang.
Hakim sempat mengetuk palu untuk menenangkan penonton sidang. "Tolong tenang dulu belum selesai tolong," kata hakim.
Hakim kembali membacakan amar putusan lebih jelas. Usai membacakan putusan tersebut, hakim lantas mengetuk palunya kembali menandakan sidang selesai.
Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab yang menyatakan diri mengawal sidang tampak memadati area di sekitar pengadilan. Kerumunan massa mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Sukmawati sendiri tidak tampak hadir mengikuti sidang.
Diberitakan sebelumnya, Sukmawati melalui penasehat hukumnya, Petrus Selestinus menyatakan ada kejanggalan penghentian penyidikan dari Polda terkait kasus yang melibatkan Rizieq Shihab. Sebab, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca Selengkapnya