Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Sukmawati atas SP3 kasus penodaan Pancasila Rizieq ditolak pengadilan

Praperadilan Sukmawati atas SP3 kasus penodaan Pancasila Rizieq ditolak pengadilan Praperadilan Rizieq Shihab. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Gugatan praperadilan Sukmawati Soekarnoputri terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penodaan Pancasila melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditolak pengadilan. Hakim memutuskan penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jabar dinilai sah dan memenuhi semua unsur.

"Menolak permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya, menyatakan surat SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum," ujar hakim tunggal Muhammad Razad saat membacakan keputusan digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10).

Razad menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan paparan dari saksi pihak pemohon maupun termohon. "Menyatakan ditolak, silakan pemohon untuk membacanya. Menyatakan SP3 dari Polda Jabar atas nama Habib Rizieq Shihab sah menurut hukum," kata Razad.

Usai mendengar keputusan hakim, simpatisan Rizieq yang berada di dalam ruangan bersorak. Suasana yang gaduh tersebut sempat mengganggu jalannya persidangan hingga hakim meminta semua yang hadir untuk tenang.

Hakim sempat mengetuk palu untuk menenangkan penonton sidang. "Tolong tenang dulu belum selesai tolong," kata hakim.

Hakim kembali membacakan amar putusan lebih jelas. Usai membacakan putusan tersebut, hakim lantas mengetuk palunya kembali menandakan sidang selesai.

Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab yang menyatakan diri mengawal sidang tampak memadati area di sekitar pengadilan. Kerumunan massa mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Sukmawati sendiri tidak tampak hadir mengikuti sidang.

Diberitakan sebelumnya, Sukmawati melalui penasehat hukumnya, Petrus Selestinus menyatakan ada kejanggalan penghentian penyidikan dari Polda terkait kasus yang melibatkan Rizieq Shihab. Sebab, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya