Praperadilan Sutan digugurkan, pengacara akan laporkan hakim ke KY
Merdeka.com - Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Asyadi Sembiring membacakan putusan tersebut di ruang utama PN Jaksel.
Keputusan itu membuat pihak kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, kecewa. Pihaknya memprediksi bahwa sidang tersebut tidak akan gugur.
"Sangat kecewa karena ini di luar dari perkiraan kita. Kita akan mengajukan ini ke KY, akan koordinasi lagi dengan lawyer lain. Dan prediksi kita tidak gugur. Kami harap putusan dimenangkan, tapi ini digugurkan," papar Rahmat Harahap usai persidangan, Senin (13/4).
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang memutuskan Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? DKPP akhirnya memutuskan memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU, lantaran terbukti melakukan perbuatan asusila.
Rahmat juga menyebutkan hakim Asyadi telah salah menggugurkan praperadilan Sutan karena di pasal 82 ayat 1 huruf D, dalam KUHAP yang memeriksa adalah Pengadilan Negeri, bukan Tipikor.
"Ini butuh analisis lagi. Jangan nanti jadi lagi seperti ini, karena bisa saja KPK percepat pelimpahan berkas maka praperadilan gugur. Perlu ditinjau," lanjut Rahmat.
Selain itu, Rahmat menganggap hakim Asyadi salah menafsirkan pasal 82 ayat 1 huruf D itu sehingga praperadilan ini digugurkan. Atas hal tersebut, kuasa hukum Sutan ini akan melaporkan hakim Asyadi ke Komisi Yudisial.
"Kita diskusikan dulu dengan klien dan keluarga. Karena kita harus juga ambil salinan putusan. Jelasnya, kita sangat kecewa," tutup Rahmat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca Selengkapnya