Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Praperadilan tak bisa batalkan status tersangka Budi Gunawan'

'Praperadilan tak bisa batalkan status tersangka Budi Gunawan' Budi Gunawan jadi Kapolri. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Upaya pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan oleh tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan melalui mekanisme praperadilan tidak tepat. Menurut undang-undang, lembaga praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu penetapan tersangka.

Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (30/1), dalam Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa Praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii)sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

"Sangat jelas dalam pasal tersebut bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, jelas juga bahwa praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka dan juga tidak dapat menghentikan proses penyidikan atas tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentunya perlu mengawasi proses ini. Menurutnya, penting untuk dicatat bahwa Mahkamah Agung sebelumnya pernah menjatuhkan sanksi disiplin kepada Hakim Praperadilan, Suko Harsono, dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Indonesia dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah.

"Hakim Suko Harsono dijatuhi sanksi karena membatalkan penetapan tersangka dengan memperluas objek Praperadilan," katanya.

Miko menilai, pernyataan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, bahwa kepastian pelantikan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri menunggu proses praperadilan tidak jelas dan tak tepat karena antara keduanya tidak saling berkaitan. Dia menambahkan, dengan mempertimbangkan norma kepatutan dan asas umum pemerintah yang baik, Presiden Joko Widodo seharusnya tidak menunda lagi pembatalan pengangkatan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden seharusnya segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR.

Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 40 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK tidak berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan maupun penuntutan. Oleh karena itu, tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan cepat atau lambat akan menyandang status terdakwa ketika perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

"Praperadilan tidak dapat menggugurkan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. KPK juga tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa," tuturnya.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tak segera membatalkan pengangkatan seseorang yang berstatus tersangka dan nantinya menjadi terdakwa sebagai Kapolri. Ketentuan pokok tentang Pra Peradilan diatur dalam:

- Pasal 1 angka 10 KUHAP

- Pasal 77, 78, 82 KUHAP

- Pasal 95 KUHAP

Pada intinya Pra Peradilan hanya untuk memeriksa:

1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan

2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan & penuntutan

3. Ganti kerugian/rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Dalan kasus tersangka BG, pengacaranya menggunakan poin nomor 3 di atas.

Sementara di Pasal 95 diatur:

(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan dan diadili atau DIKENAKAN TINDAKAN LAIN tanpa alasan yang berdasarkan UU atau kekeliruan mengenai orang/hukum yang diterapkan.

Penjelasan tentang TINDAKAN LAIN itu termasuk penetapan tersangka, penyitaan dll. Jika BG hendak menggunakan frase TINDAKAN LAIN, apakah serta merta bisa membebaskan dari jerat sebagai tersangka korupsi seperti yang sudah ditetapkan KPK? Eitss... Tunggu dulu.

Pasal 95 ayat (1) harus dibaca bersama dengan Pasal 95 ayat (2). Di sana disebutkan bahwa ganti kerugian untuk TINDAKAN LAIN tersebut yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Pasal 95 tersebut juga harus dibaca terkait dengan Pasal 1 angka 10 huruf c KUHAP yan menegaskan bahwa permintaan ganti kerugian hanya jika kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Kalaupun diputus di Pra Peradilan, putusan tidak boleh membatalkan SprinDik, tapi hanya menjatuhkan ganti kerugian maksimal 1 juta.

Soal hukuman ganti kerugian itu diatur pada:

Pasal 9 PP No.27 th 1983

(1) ganti kerugian minimal Rp5.000 sd Rp.1jt

(2) kalau ada akibat sakit/cacat maks Rp3jt.

Dengan demikian praperadilan status tersangka BG lemah. Dari segi hukum tidak ada celah bagi hakim meloloskan BG dari jerat tersangka korupsi rekening gendut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar

Pengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti

Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti

Baca Selengkapnya