Praperadilan tersangka kasus BLBI Syafruddin Arsyad diputus sore ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan kasus BLBI dengan pemohon Syafruddin Arsyad Temenggung terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jika sidang akan dilangsungkan hari ini pada sore hari.
"Sore ini, 2 Agustus 2017, sidang praperadilan BLBI di PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang dipimpin hakim tunggal, direncanakan masuk agenda putusan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8).
Lanjut Febri, jika KPK berharap agar hakim menolak gugatan Syafruddin guna mengungkap kasus BLBI. "Komitmen yang luar biasa diperlukan dari semua pihak agar kasus-kasus korupsi besar bisa diungkap," kata Febri.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penuh terhadap putusan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan dengan pemohon Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). KPK meminta hakim menyampaikan putusan berdasarkan fakta persidangan.
Kita berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim bisa positif terhadap perkara tersebut karena ini tuntutan publik yang cukup tinggi," ujar Febri Diansyah juru bicara KPK, Selasa (1/8).
Perihal adanya peluang KPK akan kalah dalam putusan praperadilan besok, Febri enggan berkomentar. Dia mengungkapkan, pihaknya cukup optimis dalam memenangkan proses tersebut.
Kendati demikian, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu mengingatkan hakim agar dalam putusan besok mampu bersikap adil demi kepentingan proses penyidikan yang saat ini berlangsung di KPK.
"Kami secara institusi beritikad baik," tukasnya.
KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim. Sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul diwajibkan membayar pengembalian utang dari dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) Rp 4,8 triliun.
Hanya saja, dalam perjalanannya dia baru membayar Rp 1.1 Triliun dan masih tersisa Rp 3,7 triliun. Pada tahun 2002, Syafruddin menerbitkan SKL terhadap Sjamsul, meski kewajiban utang belum terpenuhi.
Atas perbuatannya itu, Sjamsul disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya