Praperadilan Tersangka Kasus Rasisme Ditolak, Sang Istri Minta Tolong ke Presiden
Merdeka.com - Upaya praperadilan SA, tersangka diskriminasi ras terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya ditolak hakim. Terkait dengan hal ini, istri SA pun mencurahkan kegalauannya dan meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ditemui usai sidang, istri dari SA, Nura Zizahtus Shoifah menganggap, putusan hakim ini mencerminkan ketidakadilan yang berpihak padanya. Apalagi, sebagai aparat negara suaminya bukanlah seorang yang rasis.
"Sepertinya keadilan hari ini lagi tidak berpihak pada kami. Tolong Pak Presiden, suami saya bukan lah seorang rasisme, suami saya adalah aparat negara, dia membela merah putih, membela demi sebuah (bendera)," ujarnya, Selasa (15/10).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
Saat kejadian di asrama mahasiswa Papua, ia mengakui jika sang suami marah mengetahui sebuah bendera kebangsaan tiangnya dibengkok-bengkokan dan dibuang ke selokan.
"Dia marah waktu itu. Ketika sebuah bendera kebangsaan dibengkok-bengkokan, dibuang keselokan, kami orang kecil demi sebuah (bendera) merah putih, mas Syamsul (SA) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia menambahkan, saat insiden asrama mahasiswa Papua, sang suami yang memasang bendera di depan asrama hingga dua kali. Apa yang dilakukan oleh sang suami, dianggapnya sebagai bentuk kecintaannya kepada bendera merah putih.
"Mas Syamsul lah yang memasang bendera di asrama mahasiswa Papua hingga dua kali. Tapi dia malah tetapkan sebagai tersangka. Dia bukanlah seorang rasis. Hari ini kita langsung mengajukan gugatan praperadilan dengan pemohon mas Syamsul langsung. Kita tetap mencari keadilan demi sebuah merah putih, kebanggaan kita," tegasnya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan tersangka diskriminasi ras terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya. Tak terima dengan penolakan ini, tersangka pun mengajukan upaya praperadilan untuk kedua kalinya.
Hakim tunggal I Wayan Sosiawan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan dari pemohon istri SA, tersangka diskriminasi ras terhadap Polda Jatim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, dua alat bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat tersangka dianggap telah lengkap dan tercukupi. Sehingga, proses penyidikan terhadap tersangka dapat dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya.
"Mengadili, menolak seluruh dalil permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan saat bacakan putusan, Selasa, (15/10).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendukung Tom Lembong dari Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPI) menuntut Jokowi turut ditangkap
Baca SelengkapnyaKejadian itu terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMereka berteriak bahwa Tom Lembong tidak bersalah dan minta dibebaskan
Baca SelengkapnyaEmak-emak itu nekat melakukan tindakan tak pantas kepada Jokowi untuk menarik perhatian. Hal ini membuat para paspampres dengan sigap mengamankan wanita itu.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari pelemparan tersebut, namun ibu itu berteriak minta keadilan.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaSalah satu ibu-ibu yang menonton berterik meminta hukum harus adil.
Baca SelengkapnyaMahasiswa meminta Jokowi memimpin Indonesia 3 periode dalam acara Mahasabha XIII Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.
Baca SelengkapnyaBelum lama ini kembali viral video ucapan Ketum PDIP Megawati tentang penghinaan terhadap Jokowi.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca Selengkapnya