Praperadilan Tersangka Penganiayaan Peserta MOS SMA Semi Militer Palembang Ditolak
Merdeka.com - Majelis hakim tunggal, Yoshidi menolak gugatan tersangka penganiayaan peserta masa orientasi siswa (MOS) SMA Semi Militer Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Arkataku (24). Kuasa hukum tersangka berencana mengadukan praperadilan ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mabes Polri.
Dalam sidang praperadilan ini, tersangka menggugat Polresta Palembang dan Polda Sumsel Rp 1 miliar karena tidak memiliki bukti kuat dan banyak kejanggalan dalam penetapan sebagai tersangka.
"Menimbang pengajuan pemohon untuk menetapkan bukti tidak sah penetapan tersangka tidak sah karena dianggap terlalu memaksa, tidak ada surat pemberitahuan, hakim memutuskan ditolak," ungkap hakim Yoshidi di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (8/8).
-
Dito dinyatakan bersalah atas apa? Sebagaimana diketahui, Dito dinyatakan bersalah sebagaimana melanggar pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
-
Siapa yang kecewa dengan keputusan Wasit? Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong, memberikan pernyataan. Ia melakukannya tanpa didampingi pemain, seperti yang terlihat dalam video yang dirilis oleh situs resmi PSSI. Shin menyampaikan protes dan kekecewaannya dengan tegas.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa PS HW protes atas keputusan wasit? Mereka mengklaim wasit melakukan tindak kecurangan. Manajer PS HW, Filosa Gita Sukmono mengatakan wasit mengambil beberapa keputusan yang tidak sesuai dengan kode etik disiplin, terutama dalam memberikan penalti bagi Persiba Bantul saat pertandingan memasuki menit ke-84.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
Penasihat hukum tersangka, Suwito Dinoto mengaku kecewa dengan putusan hakim karena tidak melihat dan mempertimbangkannya bukti yang diajukan.
"Banyak pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan telah kita buktikan tidak dipertimbangkan oleh hakim. Hakim hanya mempertimbangkan bukti dari termohon saja," kata Suwito.
Merasa dirugikan, Suwito berencana membawa putusan hakim ini ke KY dan melapor ke Mabes Polri atas penetapan tersangka yang tidak sesuai KUHAP. Pelanggaran ini berupa penetapan tersangka lebih dari tiga hari dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi.
"Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, kami ingin kebenaran terungkap," kata dia.
Putusan hakim membuat keluarga tersangka histeris. Nampak ibu tersangka, Romdania, meraung-raung di depan ruang sidang. Dia tidak menyangka anaknya tetap dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
"Ya Allah, tunjukkan kebenarannya, anakku tidak bersalah," teriak Romdania.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.
Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca Selengkapnya