Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Tersangka Penganiayaan Peserta MOS SMA Semi Militer Palembang Ditolak

Praperadilan Tersangka Penganiayaan Peserta MOS SMA Semi Militer Palembang Ditolak Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Penganiayaan Peserta MOS SMA Semi Militer. ©2019 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Majelis hakim tunggal, Yoshidi menolak gugatan tersangka penganiayaan peserta masa orientasi siswa (MOS) SMA Semi Militer Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Arkataku (24). Kuasa hukum tersangka berencana mengadukan praperadilan ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mabes Polri.

Dalam sidang praperadilan ini, tersangka menggugat Polresta Palembang dan Polda Sumsel Rp 1 miliar karena tidak memiliki bukti kuat dan banyak kejanggalan dalam penetapan sebagai tersangka.

"Menimbang pengajuan pemohon untuk menetapkan bukti tidak sah penetapan tersangka tidak sah karena dianggap terlalu memaksa, tidak ada surat pemberitahuan, hakim memutuskan ditolak," ungkap hakim Yoshidi di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (8/8).

Orang lain juga bertanya?

Penasihat hukum tersangka, Suwito Dinoto mengaku kecewa dengan putusan hakim karena tidak melihat dan mempertimbangkannya bukti yang diajukan.

"Banyak pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan telah kita buktikan tidak dipertimbangkan oleh hakim. Hakim hanya mempertimbangkan bukti dari termohon saja," kata Suwito.

Merasa dirugikan, Suwito berencana membawa putusan hakim ini ke KY dan melapor ke Mabes Polri atas penetapan tersangka yang tidak sesuai KUHAP. Pelanggaran ini berupa penetapan tersangka lebih dari tiga hari dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi.

"Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, kami ingin kebenaran terungkap," kata dia.

Putusan hakim membuat keluarga tersangka histeris. Nampak ibu tersangka, Romdania, meraung-raung di depan ruang sidang. Dia tidak menyangka anaknya tetap dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

"Ya Allah, tunjukkan kebenarannya, anakku tidak bersalah," teriak Romdania.

Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.

Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.

Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa Bangga Pengacara Pegi, Kuli Bangunan Menang Lawan Polisi Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Tertawa Bangga Pengacara Pegi, Kuli Bangunan Menang Lawan Polisi Kasus Vina Cirebon

Toni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan

Terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya