Prasetyo miris banyak jaksa berbuat tercela dan tak profesional
Merdeka.com - Beberapa hari terakhir, Kejaksaan menjadi sorotan publik. Bukan karena kinerjanya melainkan tertangkapnya sejumlah jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga tersangkut kasus korupsi. Citra Kejaksaan semakin diperburuk dengan tertangkapnya jaksa secara berturut-turut dalam tenggat waktu yang tidak terlalu jauh.
Jaksa Agung, M Prasetyo, tak membantah saat ini institusinya menjadi sorotan tajam semua pihak. Kejaksaan dianggap tidak profesional, menyimpang dan kerap melakukan perbuatan tercela.
"Akhir-akhir ini dapat sorotan negatif akibat oknum kejaksaan yang melakukan penyimpangan, perbuatan tercela, tidak profesional," kata Prasetyo saat melantik pejabat Eselon I dan III di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/6).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
Untuk memperbaiki citra kejaksaan yang bobrok, Prasetyo berjanji bakal mengevaluasi mekanisme pengawasan. Prasetyo berharap kepada semua pejabat Kejaksaan yang baru dilantik mau bekerja keras mengembalikan marwah Korps Adhyaksa.
"Saya harapkan saudara sebagai pejabat Eselon I dan II akan meningkatkan fungsi pengawasan melekat di jajaran masyarakat. Kejadian tak terpuji yang mencederai citra korps tak terjadi lagi di masa depan," ujar dia.
Prasetyo tak memungkiri masih banyak pejabat Kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. "Beberapa kita menyelewengkan wewenang dan tanggung jawab," keluhnya.
Di hadapan pejabat Kejaksaan yang baru dilantik, mantan Politikus NasDem ini juga meminta jaksa menjaga amanat yang baru disampaikannya itu.
"Saya berpesan jagalah amanat pimpinan sebagai pejabat di lingkungan kejaksaan. Tunjukan prestasi, dedikasi dan loyalitas," pungkas Prasetyo.
Kinerja dari Kejaksaan memang menjadi sorotan semua pihak. Menyusul sejumlah jaksa diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, tim satgas KPK menangkap tangan dua petinggi PT Brantas Abipraya (perusahaan milik BUMN) dan satu orang dari pihak swasta yang diduga menyuap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait pengamanan penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, sampai saat ini, lembaga antirasuah belum juga menetapkan pihak penerima suap dari pihak Kejati DKI Jakarta.
Kedua, belum selesai kasus yang diduga melibatkan Kejati DKI, KPK kembali menangkap tangan dua jaksa di Kejati Jawa Barat (Jabar). Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena KPK menemukan dua alat bukti yang cukup kalau keduanya menerima uang guna meringankan hukuman terdakwa kasus korupsi anggaran BJPS di Subang. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaMenurut Burhanuddin, masyarakat saat ini semakin menutup mata terhadap substansi perkara.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto mengingatkan para menteirnya tidak ragu melaporkan pejabat di bawahnya jika tidak puas dengan kinerjanya.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi mendorong Kejaksaan Agung memanfaatkan kewenangan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca Selengkapnya