Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prasetyo segera inventarisir grasi terpidana mati narkoba

Prasetyo segera inventarisir grasi terpidana mati narkoba HM Prasetyo. ©Istimewa

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo akan kembali menginventarisir pengajuan grasi dari para terpidana hukuman mati kasus narkoba. Prasetyo mengatakan, hasil rapat dengan pemerintah tadi malam, telah disepakati terpidana hukuman mati yang akan dieksekusi dilihat dari pengajuan grasinya, bukan pengajuan PK.

"Kita tidak harus mempermasalahkan PK lagi," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/1).

Prasetyo akan melihat apakah dari 64 terpidana mati narkoba itu pernah mengajukan grasi kepada Presiden. Termasuk 6 terpidana mati yang sebelumnya akan dieksekusi pertama kali pada Desember tahun lalu. Apakah dari 6 terpidana mati itu grasinya sudah ditolak presiden.

"Nanti kita lihat lagi," ujarnya.

Namun Prasetyo enggan menegaskan apakah langsung bisa dieksekusi jika ada dari 6 terpidana mati itu yang grasinya sudah ditolak presiden. Prasetyo mengaku tidak mau gegabah dan akan melihat datanya dulu secara detil.

"Artinya kan kita lihat lagi. Saya engga mau mendahului dong. Jadi kita lihat secara fix dulu. Yang pasti ada eksekusi," tegasnya.

Menurut Prasetyo, pengajuan grasi dari terpidana mati narkoba seharusnya menjadi upaya hukum terakhir bagi mereka. "Tentunya grasi itu kan upaya terakhir yang diajukan. Ketika semua upaya hukum lain sudah diajukan, sehingga tidak berhasil," ujarnya.

Terkait putusan MK yang masih berlaku tentang pengajuan PK berkali-kali, Prasetyo meminta pemerintah untuk menerbitkan PP. Prasetyo ingin di dalam PP itu mengatur kriteria pengajuan PK. Seperti alasan pengajuan PK dan novumnya.

"Nanti PP nya akan dibuat. Dengan PP untuk pengajuan PK," ujarnya.

Sebab, lanjut Prasetyo, saat ini dengan adanya putusan MK itu justru dimanfaatkan oleh para terpidana mati narkoba. Mereka "berlindung" dibalik putusan tersebut agar tidak dieksekusi.

"Seringkali PK itu diajukan untuk sekadar mengulur waktu. Kan gitu masalahnya. Jadi novumnya itu-itu juga," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani kesepakatan bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan terkait eksekusi mati terpidana kasus narkoba.

Laoly mengatakan bagi para terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden, harus bersiap untuk dieksekusi. Penolakan grasi dari Presiden sekaligus eksekusi mati bagi terpidana narkoba.

Setelah itu, Laoly kemudian bertemu Presiden bersama Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menkopolhukam Tedjo Purdijatno. Mereka melaporkan hasil keputusannya terkait eksekusi mati gembong narkoba. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan

Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Rencana Pemberian Grasi Massal Napi Narkoba: Karena Banyak Dijebak Teman dan Ulah Aparat Nakal
Mahfud Soal Rencana Pemberian Grasi Massal Napi Narkoba: Karena Banyak Dijebak Teman dan Ulah Aparat Nakal

"Kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya
Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya

Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya