Prasetyo segera inventarisir grasi terpidana mati narkoba
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo akan kembali menginventarisir pengajuan grasi dari para terpidana hukuman mati kasus narkoba. Prasetyo mengatakan, hasil rapat dengan pemerintah tadi malam, telah disepakati terpidana hukuman mati yang akan dieksekusi dilihat dari pengajuan grasinya, bukan pengajuan PK.
"Kita tidak harus mempermasalahkan PK lagi," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/1).
Prasetyo akan melihat apakah dari 64 terpidana mati narkoba itu pernah mengajukan grasi kepada Presiden. Termasuk 6 terpidana mati yang sebelumnya akan dieksekusi pertama kali pada Desember tahun lalu. Apakah dari 6 terpidana mati itu grasinya sudah ditolak presiden.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Nanti kita lihat lagi," ujarnya.
Namun Prasetyo enggan menegaskan apakah langsung bisa dieksekusi jika ada dari 6 terpidana mati itu yang grasinya sudah ditolak presiden. Prasetyo mengaku tidak mau gegabah dan akan melihat datanya dulu secara detil.
"Artinya kan kita lihat lagi. Saya engga mau mendahului dong. Jadi kita lihat secara fix dulu. Yang pasti ada eksekusi," tegasnya.
Menurut Prasetyo, pengajuan grasi dari terpidana mati narkoba seharusnya menjadi upaya hukum terakhir bagi mereka. "Tentunya grasi itu kan upaya terakhir yang diajukan. Ketika semua upaya hukum lain sudah diajukan, sehingga tidak berhasil," ujarnya.
Terkait putusan MK yang masih berlaku tentang pengajuan PK berkali-kali, Prasetyo meminta pemerintah untuk menerbitkan PP. Prasetyo ingin di dalam PP itu mengatur kriteria pengajuan PK. Seperti alasan pengajuan PK dan novumnya.
"Nanti PP nya akan dibuat. Dengan PP untuk pengajuan PK," ujarnya.
Sebab, lanjut Prasetyo, saat ini dengan adanya putusan MK itu justru dimanfaatkan oleh para terpidana mati narkoba. Mereka "berlindung" dibalik putusan tersebut agar tidak dieksekusi.
"Seringkali PK itu diajukan untuk sekadar mengulur waktu. Kan gitu masalahnya. Jadi novumnya itu-itu juga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani kesepakatan bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan terkait eksekusi mati terpidana kasus narkoba.
Laoly mengatakan bagi para terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden, harus bersiap untuk dieksekusi. Penolakan grasi dari Presiden sekaligus eksekusi mati bagi terpidana narkoba.
Setelah itu, Laoly kemudian bertemu Presiden bersama Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menkopolhukam Tedjo Purdijatno. Mereka melaporkan hasil keputusannya terkait eksekusi mati gembong narkoba. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca Selengkapnya"Kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya