Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pratu Galang ditusuk berkali-kali & dipukul pakai balok oleh pelaku

Pratu Galang ditusuk berkali-kali & dipukul pakai balok oleh pelaku Sidang pembunuhan Pratu Galang. ©2016 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota Kopassus Pratu Galang untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang menghadirkan terdakwa Marsel Geral Akbar (28) alias Bule.

Sidang digelar di ruang VI PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/9). Sidang dipimpin majelis hakim, Kartim. Adapun Jaksa Penutut Umum (JPU) Irfan Wibowo.

Dalam penuturan JPU, disebutkan anggota TNI tersebut tewas lantaran luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Seperti luka tusukan dan hantaman benda tumpul dan tajam. Bule yang merupakan anggota geng motor inisial B, memukul dada dan muka korban berkali-kali dengan tangan kosong.

Pukulan juga disertai penusukkan sebanyak dua kali di punggungnya. Korban pun dipukuli dengan kayu balok yang diarahkan ke bagian kepalanya.

"Ada sekitar 20 orang saat itu, sisanya DPO," kata Irfan dalam sidang. Untuk diketahui berkas tersangka yang sudah masuk ke PN Bandung ada empat orang.

Akibat pengeroyokan pada Minggu 5 Juni lalu pukul 02.40 WIB itu, Pratu Galang mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Satu di antaranya luka tusuk yang terdapat di punggung. Setidaknya terdapat empat luka tusuk yang dialami korban.

Antara lain luka tusuk pada punggung atas sejajar tulang iga, luka tusuk pada punggung kanan, luka tusuk pada punggung kiri satu sentimeter dari tulang belakang, dan luka tusuk pada punggung kiri enam sentimeter dari tulang belakang.

Adapun penyebab tewasnya Pratu Galang akibat ditusuk pada punggung kiri satu sentimeter dari tulang belakang, dan luka tusuk pada punggung kiri enam sentimeter dari tulang belakang.

"Karena menusuk pembuluh darah arteri besar di dalam rongga perut sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit Dustira," jelasnya.

Pratu Galang yang sempat ditangani medis nyawanya tidak tergolong lantaran luka serius yang dialami. Sidang rencananya dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan eksepsi dari terdakwa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri

Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.

Baca Selengkapnya
Delapan Geng di Padang Terlibat Tawuran, Tangan Salah Satu Pelaku Putus
Delapan Geng di Padang Terlibat Tawuran, Tangan Salah Satu Pelaku Putus

Kepolisian memburu para pelaku. Tidak kurang dari sepuluh pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kalah Duel, Seorang Pria di Sambas Bacok Korban Pakai Parang
Kalah Duel, Seorang Pria di Sambas Bacok Korban Pakai Parang

Pelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas

Baca Selengkapnya
Ngeri, Pengendara Motor di Bali Ditusuk di Tengah Kemacetan
Ngeri, Pengendara Motor di Bali Ditusuk di Tengah Kemacetan

Korban diketahui berinisial KRK (26) asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemuda di Bali Tusuk Teman Sendiri Gara-Gara Satu Perempuan
Kronologi Pemuda di Bali Tusuk Teman Sendiri Gara-Gara Satu Perempuan

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.

Baca Selengkapnya
Apes! Niat Tolong Korban Tawuran, Pemuda Malah Diamuk Pakai Balok & Paving Block
Apes! Niat Tolong Korban Tawuran, Pemuda Malah Diamuk Pakai Balok & Paving Block

Kasus ini sedang didalami kepolisian. Sejumlah barang bukti berupa kayu dan pecahan paving juga diamankan.

Baca Selengkapnya
Petugas SPBU Dibegal di Duren Sawit Senin Siang, Pelaku Gondol Motor dan Uang Setoran
Petugas SPBU Dibegal di Duren Sawit Senin Siang, Pelaku Gondol Motor dan Uang Setoran

Pelaku melepaskan tembakan saat warga berusaha menyelamatkan korban.

Baca Selengkapnya