Predator 35 Anak Laki-Laki Mengaku Pernah Jadi Korban Cabul Saat Umur Tujuh Tahun
Merdeka.com - Rusdiono (44) diamankan polisi atas kasus pencabulan terhadap 35 anak laki-laki selama 29 tahun. Kakinya ditembak petugas karena mencoba kabur saat ditangkap.
Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman mengungkapkan, tersangka mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat berusia tujuh tahun. Kejadian itu membuatnya trauma dan menyebabkan perilaku kelainan seksual.
"Tersangka mengaku pernah jadi korban cabul saat masih kecil. Dia ngakunya karena itulah dia melakukan hal serupa," ungkapnya, Selasa (11/5).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Meski memiliki rasa menyukai sesama jenis, tersangka sempat menikahi seorang perempuan. Namun, pernikahan tidak berlangsung lama karena istrinya meninggal dunia pada 1998.
"Tersangka juga menikah, tapi perbuatan menyimpangnya masih tetap terjadi," ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain yang belum disebut tersangka atau terlaporkan. Sementara 35 korbannya dilakukan pendampingan oleh psikolog.
"Sampai sekarang ada 35 korban, kami masih lakukan pengembangan," kata dia.
Diketahui, tersangka diamankan dalam pelariannya di perbatasan Sumatera Selatan-Lampung, tepatnya di Kecamatan Kasui, Way Kanan, Lampung, Minggu (9/5). Lokasi merupakan perbukitan dan jauh dari pemukiman penduduk.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan, tersangka dilaporkan kasus pencabulan pada akhir tahun lalu. Tersangka langsung melarikan diri setelah dirinya menjadi target polisi.
"Laporan yang masuk akhir 2020, tersangka keluar Prabumulih. Kemarin kami ketahui keberadaannya dan diamankan, kami tembak kakinya karena mencoba kabur," ungkap Rahman, Selasa (11/5).
Dari pemeriksaan, tersangka telah mencabuli sedikitnya 35 korban sejak 1992. Korban semuanya laki-laki berusia 8-15 tahun. Sebagian korban dikenalnya, dari tetangga, tinggal sekitar tempat kerja, dan tempat nongkrong. Ada juga korban yang tidak dikenalnya sama sekali.
"Pengakuannya sudah ada 35 orang, anak-anak dan remaja," ujarnya.
Tersangka melakukan aksi pencabulannya dengan mengajak para korban main ke tempatnya. Mereka diiming-imingi rokok, hingga makan bakso agar mau main dan menginap di rumahnya.
"Banyak cara yang digunakan tersangka agar para korbannya percaya sehingga tercapai niatnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca Selengkapnya