Predator Seksual Anak di Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara
Merdeka.com - Predator seksual pelecehan anak atas nama Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo dihukum 14 tahun penjara. Angelo juga didenda Rp100 juta dan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang menyatakan Bruder Angelo bersalah melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak-anak di panti asuhan di Depok.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Ahmad Fadil, Kamis (20/1).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Perbuatan Merusak Mental dan Tumbuh Kembang Anak
Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap berat karena merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela. Tindakan yang dilakukan Angelo dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.
Angelo didakwa Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa merupakan seorang bruder yang merupakan seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik. "Semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama. Kemudian juga terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar dia.
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak mengapresiasi keputusan hakim. Menurutnya ini adalah presidium yang baik untuk penegakan hukum bahwa di negara ini, ada Indonesia darurat kekerasan seksual.
"Indonesia bukan dalam keadaan baik-baik karena satu sisi ada darurat seksual tapi ada hakim ada jaksa ada polisi yang masih mempunyai hati nurani yang memberikan langkah tepat oleh proses peradilan sampai akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bahwa menyatakan terdakwa bersalah,” kata dia.
Vonis yang dijatuhkan hakim kata dia adalah hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban. Karena apa yang dilakukan terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan korban.
"Karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan dan juga kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik,” tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca Selengkapnya