Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Predator Seksual Anak di Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara

Predator Seksual Anak di Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Predator seksual pelecehan anak atas nama Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo dihukum 14 tahun penjara. Angelo juga didenda Rp100 juta dan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang menyatakan Bruder Angelo bersalah melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak-anak di panti asuhan di Depok.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Ahmad Fadil, Kamis (20/1).

Perbuatan Merusak Mental dan Tumbuh Kembang Anak

Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap berat karena merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela. Tindakan yang dilakukan Angelo dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.

Angelo didakwa Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa merupakan seorang bruder yang merupakan seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik. "Semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama. Kemudian juga terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar dia.

Di tempat yang sama, kuasa hukum korban Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak mengapresiasi keputusan hakim. Menurutnya ini adalah presidium yang baik untuk penegakan hukum bahwa di negara ini, ada Indonesia darurat kekerasan seksual.

"Indonesia bukan dalam keadaan baik-baik karena satu sisi ada darurat seksual tapi ada hakim ada jaksa ada polisi yang masih mempunyai hati nurani yang memberikan langkah tepat oleh proses peradilan sampai akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bahwa menyatakan terdakwa bersalah,” kata dia.

Vonis yang dijatuhkan hakim kata dia adalah hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban. Karena apa yang dilakukan terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan korban.

"Karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan dan juga kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik,” tutup dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi

Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua

Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Akui Telat Proses Kasus Pencabulan 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang, Baru Ditangani Tiga Bulan Setelah Masuk Laporan
Polisi Akui Telat Proses Kasus Pencabulan 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang, Baru Ditangani Tiga Bulan Setelah Masuk Laporan

Kasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.

Baca Selengkapnya
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid

Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya
Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya

Sementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.

Baca Selengkapnya
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati

Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga

Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.

Baca Selengkapnya