Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Bisa Tunjuk dan Copot Pimpinan di Ibu Kota Baru

Presiden Bisa Tunjuk dan Copot Pimpinan di Ibu Kota Baru Jokowi tinjaul lokasi ibu kota baru. ©2019 Merdeka.com/Intan

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Dalam draf tersebut memuat penjelasan pemerintah khusus IKN dipegang oleh Kepala Otoritas yang ditunjuk langsung oleh Presiden.

Tidak hanya ditunjuk langsung, dalam Pasal 9 juga menyebutkan bahwa selain penunjukan langsung, Presiden juga berwenang memberhentikan Kepala Otoritas IKN.

"Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otoritas IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," demikian bunyi draf yang dikutip pada Minggu (3/10).

Pada pasal selanjutnya, dijelaskan bahwa masa jabatan Kepala Otoritas IKN dan Wakilnya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otoritas IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir."

Dalam draf tersebut juga menjelaskan, total luas IKN seluas 256.142 hektar dengan batas wilayah sebagai berikut;

- Sisi Selatan perbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;

- Sisi Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;

-Sisi Utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;

-Sisi Timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Dari total luas wilayah IKN, 56.180 hektar khusus untuk wilayah pemerintahan, kemudian 199.962 hektar untuk kawasan pengembangan IKN.

Tidak hanya itu, melalui draf RUU IKN, Presiden Joko Widodo juga menyiapkan sistem pemerintahan di sana berbasis elektronik yang terintegrasi dengan rencana induk IKN.

"Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di wilayah IKN dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana Induk IKN" demikian bunyi Pasal 19.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Dibacakan Suharso, Draf Revisi UU IKN Berisi Kewajiban Presiden Berikutnya Lanjutkan IKN
Tak Dibacakan Suharso, Draf Revisi UU IKN Berisi Kewajiban Presiden Berikutnya Lanjutkan IKN

Pemerintah mengajukan revisi UU IKN. Salah satunya Kewajiban Presiden Berikutnya Lanjutkan IKN

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Basuki Jadi Kepala Otorita IKN, Komisi II DPR: Ini Kabar Baik
Prabowo Tunjuk Basuki Jadi Kepala Otorita IKN, Komisi II DPR: Ini Kabar Baik

Rifqi mengapresiasi penunjukkan Basuki, sebab dia menilai Basuki merupakan orang yang ahli dalam bidang infrastruktur di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

Baca Selengkapnya
Istana Sebut Jokowi Tak Selalu Berkantor di IKN, Bakal Keliling Daerah
Istana Sebut Jokowi Tak Selalu Berkantor di IKN, Bakal Keliling Daerah

Presiden Jokowi memang akan memimpin negara dari IKN di akhir-akhir masa jabatannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Baca Selengkapnya
Jokowi Berkantor di IKN sampai Masa Jabatan Berakhir, Istana Jelaskan Alasannya
Jokowi Berkantor di IKN sampai Masa Jabatan Berakhir, Istana Jelaskan Alasannya

Jokowi berkantor di IKN di akhir masa jabatannya karena Istana Garuda yang merupakan tempat presiden bekerja sudah dapat digunakan.

Baca Selengkapnya
Dilantik Prabowo, Basuki Hadimuljono Resmi Jabat Kepala Otorita IKN
Dilantik Prabowo, Basuki Hadimuljono Resmi Jabat Kepala Otorita IKN

Basuki merupakan matan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Plt Kepala Ototrita IKN.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Berkantor di IKN Mulai 10 September 2024
Jokowi Bakal Berkantor di IKN Mulai 10 September 2024

Jokowi akan bekerja dan menggelar rapat selayaknya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya