Presiden Jokowi akan Bubarkan 10 Badan/Lembaga
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan kembali membubarkan 10 badan/lembaga dengan alasan efisiensi. Adapun 10 badan/lembaga yang dibubarkan tersebut akan diumumkan setelah Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait pembubaran.
"Sudah diputuskan 10 badan/lembaga. Pengumuman setelah perpres (peraturan presiden) pembubaran selesai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (7/11).
Tjahjo tidak menyebutkan lembaga apa saja yang akan dibubarkan. Menurut dia, pembubaran 10 lembaga tersebut untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
-
Kenapa Jokowi reshuffle kabinetnya? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana Jokowi melakukan reshuffle? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
"Pertimbangan pengintegrasian ke kementerian, memangkas birokrasi yang panjang agar pelayanan kepada masyarakat cepat," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kebijakan itu diteken Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.
Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, ada 18 lembaga negara yang dibubarkan oleh Jokowi. Kemudian, di ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Jokowi menjelaskan pembubaran 18 lembaga tersebut untuk menekan anggaran negara. Dia menilai semakin ramping lembaga dan komisi negara maka anggaran dapat dikembalikan ke kementerian atau ke direktorat.
"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," kata Jokowi kepada wartawan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Senin 13 Juli 2020.
Selain itu, Jokowi mengaku ingin lembaga negara dibuat sesederhana dan seefisien mungkin. Sehingga, pemerintahan dapat bekerja lebih cepat dan baik.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.
Baca SelengkapnyaSelain empat menteri, Jokowi dikabarkan juga akan melantik dua kepala badan di Istana besok.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju, Senin 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaPresiden terlebih dulu mengucapkan rasa terima kasihnya atas kerja sama yang baik selama kepemimpinannya.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap agar kebijakan dan program yang baik dapat diteruskan di pemerintahan Prabowo.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memerintahkan agar BPK memuluskan peralihan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin ke pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaJokowi turut menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik selama kepemimpinannya dalam 10 tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, terdapat 27.000 aplikasi berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi sehingga menyebabkan tumpang-tindih.
Baca SelengkapnyaDalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian.
Baca Selengkapnya