Presiden Jokowi belum bahas syarat calon independen di RUU Pilkada
Merdeka.com - Jelang Pilkada serentak periode kedua, pertarungan calon kepala daerah semakin terlihat. Seirama dengan pertarungan tersebut, pemerintah dan DPR juga gencar merevisi Undang-Undang Pilkada.
Belakangan, DPR mewacanakan untuk merubah aturan calon independen yang hendak maju di Pilkada. Aturan KTP dukungan bagi calon independen akan diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik menjadi 15 atau 20 persen nantinya.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan undang-undang Pilkada masih tetap pada prinsipnya yaitu melalui dua jalur yaitu jalur independen dan jalur parpol. Dalam rapat terbatas yang digelar antara jajaran menteri dengan Presiden Joko Widodo juga tidak membahas terkait pengajuan perubahan syarat independen bagi calon kepala daerah.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
"Soal syarat penambahan DPR untuk calon independen tidak kita bahas. Kalau DPR meminta itu biarkan nanti kita bicara sama. Standing kita masih sama belum ada perubahan kalau mereka minta itu tentu mereka buat listnya kemudian dibahas bersama mendagri," ujar Yasonna dalam Konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Dia menjelaskan, dalam mempersiapkan Pilkada serentak periode kedua yang akan digelar pada 15 Februari 2017 nanti, Presiden Jokowi mengarahkan agar menyusun Undang-Undang yang lebih komprehensif.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, calon kepala daerah sah-sah saja menempuh jalur independen dalam kontestasi Pilkada mendatang. Hal itu sudah ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Toh calon tunggal juga sah kok sudah ada keputusan MK, kalau tidak ada partai yang mencalonkan ya calon tunggal juga bisa ikut pilkada serentak," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MA tersebut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan kunjungan Jokowi di Jateng dalam kapasitas sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi hanya memberi tanggapan singkat saat disinggung mengenai Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaJokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaBatalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaSelain Pilgub Jakarta, Kaesang juga santer maju di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaGibran meminta awak media untuk bertanya kepada yang mengusulkan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, presiden tidak mengurusi soal pencalonan presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca Selengkapnya