Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Pembubaran ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pembubaran 10 lembaga nonstruktural itu tertuang pada Peraturan Presiden nomor 112/2020 tentang pembubaran dewan riset nasional, dewan ketahanan pangan, badan pengembangan wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, komisi pengawas haji, komite ekonomi dan industri nasional, badan pertimbangan telekomunikasi, komisi nasional lanjut usia, Badan Olahraga profesional Indonesia, hingga badan regulasi telekomunikasi.
"Menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," dalam peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Minggu (29/11).
-
Bagaimana Jokowi melakukan reshuffle? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Kenapa Jokowi reshuffle kabinetnya? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa yang bisa dilakukan Jokowi untuk kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
-
Siapa yang Jokowi instruksikan untuk menggandeng pihak lain? Jokowi berharap ITDH menjadi tak hanya sekadar pusat uji sertifikasi perangkat teknologi. Tetapi, mesti menjadi pusat inovasi dan penelitian. Jokowi menginstruksikan Kominfo untuk menggandeng perguruan tinggi, perusahaan rintisan atau startup, serta UMKM dalam mendorong riset dan paten, serta mendukung pengembangan dan sertifikasi produk-produk lokal.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
Selanjutnya, dengan dibubarkannya badan tersebut, nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi akan diberikan pada kementerian terkait. Seperti Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.
Kemudian Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Sementara itu Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
Lalu Komisi Pengawas Haji Indonesia nantinya akan diurus oleh Kementerian Agama. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Perekonomian. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Sementara itu Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Kemudian Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
"Berdasarkan pembubaran pendanaan, pegawai, aset dan arsip yang dikelola 10 badan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 4.
Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur kementerian lain. Sementara itu pengalihan diselesaikan paling lama 1 tahun sejak 26 November 2020 dan paling lambat diselesaikan selama 1 tahun. Sementara itu pendanaan pelaksana proses pengalihan akan dibebankan APBN.
"Selama proses pengalihan, kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural," dalam pasal 4.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingin birokrasi di indenesia cepat dan tak berbelit.
Baca SelengkapnyaJokowi prihatin akan banyaknya aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian Lembaga, yang menimbulkan ketidakefisienan.
Baca SelengkapnyaMuzani juga memastikan akan ada penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, terdapat 27.000 aplikasi berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi sehingga menyebabkan tumpang-tindih.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pemerintah pusat dan daerah tidak membuat banyak program.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40
Baca SelengkapnyaPrabowo juga meminta jajaran menterinya untuk kembali menelusuri alokasi APBN dan mempelajari kembali Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).
Baca SelengkapnyaMuzani mengungkapkan jumlahnya akan lebih banyak ketimbang pemerintahan sebelumnya, karena fokus ke satu bidang tertentu.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto meminta para menteri efisien dalam menggunakan anggaran.
Baca Selengkapnya